Detail Cantuman Kembali
Demokrasi Partisipatoris dalam poses pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan dan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kota Serang ( Studi kasus DPD APKLI)
Salah satu kelemahan yang paling mendasar pada masa reformasi adalah lemahnya pada sektor hukum. Berdasarkan hal tersebut melihat dari sisi kenyataan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara banyak sekali permasalahan krusial yang terjadi utamanya mengenai masih banyaknya aturan-aturan yang dibuat tidak mengakomodasi aspirasi rakyat dan tidak representatif terhadap kepentingan rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pemerintah dapat mempunyai kewenangan membuat kebijakan dalam rangka memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat. Pengambilan kebijakan ini tentunya akan lebih dapat mengakomodir aspirasi masyarakat, karena adanya otonomi daerah semakin mendekatkan jarak antara pengambil keputusan dengan masyarakat. Perumusan dari penelitian ini adalah bagaimana Mekanisme Pembentukan Kebijakan Peraturan Daerah di Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima?, bagaimana partisipasi politik DPD APKLI dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima?, bagaimana partisipasi politik DPD APKLI dalam proses pembentukan Peraturan Daerah menurut siyasah sariyyah? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1.) Untuk mengetahui mekanisme pembentukan kebijakan Peraturan Daerah di Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, 2.) Untuk mengetahui, menelaah dan menganalisis mengenai pelaksanaan partisipasi politik DPD APKLI dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, 3.) untuk mengetahui partisipasi politik DPD APKLI dalam proses pembentukan Peraturan Daerah menurut Siyasah Sariyyah. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu sebuah metode yang memfokuskan sudut pandang partisipasi politik secara deskriptif. Menggunakan jenis penelitian yang bersifat penelitian empiris yaitu menggunakan logika deduktif yang berarti kebenaran hasil penelitian hanya berlaku untuk lokasi tertentu saja. Dan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi sebagai sumber penelitian hukum untuk memecahkan permasalahan yang di teliti Kesimpulan dari penelitian ini adalah tahapan atau proses pembentukan Peraturan Daerah kota serang adalah sebagai berikut: tahap Perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi, Klarifikasi, Penyebarluasan. Bentuk partisipasi politik pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL diwakilkan oleh kelompok sosial yakni LSM salah satunya yaitu DPD APKLI.
Khoirunisa - Personal Name
SKRIPSI HTN 220
SKRIPSI HTN 220
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 97hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...