Detail Cantuman Kembali

XML

Netralitas ASN(Aparatur Sipil Negara) pada PILKADA Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Kota Serang.


Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak merupakan momentum baru dalam menapaki perjalanan demokrasi lokal di Indonesia. Dalam perjalanan demokrasi lokal, Pilkada Serentak merupakan kemajuan dalam proses suksesi kepemimpinan Lokal. Secara umum ada tiga hal yang perlu dicatat dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Pertama, pilihan atas Pilkada Serentak yang dibumbui tarik-menarik antara Pilkada Langsung dan Pilkada tidak Langsung membuat kesimpulan bahwa tidak diyakininya oleh para politisi atas Pilkada Langsung dengan mekanisme baru. Kedua, Pilkada serentak tetap tidak menambah nilai baru dalam demokrasi. Ketiga, mengenai apa yang akan terjadi dalam periode kepemimpinan hasil Pilkada Serentak ini di tingkat Nasional/Lokal pun tidak ada yang optimis, bahkan sebaliknya berpikir pragmatis. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) apa faktor keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Kota Serang,(2) bagaimana keterlibatan ASN tidak Netral dalam Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Kota Serang. Tujuan penelitian dari Skripsi ini adalah: (1) untuk mengetahui Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dalam aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 peraturan tentang Aparatur Sipil Negara, (2) Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui netralitas ASN pada Pilkada Serentak Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Kota Serang. Bentuk penelitian dalam Skripsi ini adalah yuridis sosiologis, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah (problemsolution). Hasil penelitian dan pembahasan dalam Skripsi ini meliputi: pengaturan kenetralitasan Aparatur Sipil Negara pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota di Kota Serang berdasarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara: dalam pembahasan ketidak netralan ASN yang terjadi Pilkada Kota Serang Tahun 2018, factor yang menghambat atau yang mempengaruhi ASN menjadi tidak netral adalah: yang pertama, ASN ini sendiri ditekan atau diperintahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon yang berkaitan atau mempunyai hubungan dengan pimpinan ASN itu sendiri. yang kedua, mereka juga mempunyai tujuan pada saat mereka mendukung salah satu pasanagan calon yang berpengaruh dalam jabatannya yang sedang mereka duduki saat ini.
Ridwan - Personal Name
SKRIPSI HTN 218
SKRIPSI HTN 218
Text
Indonesia
SKRIPSI HTN 218
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 102hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...