Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN AKAD WAKALAH BIL UJROH DALAM PRODUK ASURANSI MITRA IQRA PADA PT. ASURANSI JIWA SYARIAH BUMIPUTERA SERANG


agi orang tua untuk anaknya tapi biaya pendidikan yang semakin mahal adalah salah satu kendalanya. Maka PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Serang mengeluarkan Produk Asuransi Mitra Iqra. Akad yang digunakan selain tabarru’ yaitu Wakalah bil Ujroh. Namun sayangnya dalam Asuransi Mitra Iqra tentang cara pengambilan ujroh tidak disebutkan secara jelas angkanya. hanya dijelaskan bahwa asuransi syariah berhak memperoleh atas pengelolaan dana wakalah bil ujroh yang besarnya tidak dicantumkan dalam fatwa DSN MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana penerapan akad wakalah bil ujroh dalam produk Asuransi Mitra Iqra pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Serang? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad wakalah bil ujroh dalam produk Asuransi Mitra Iqra pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Serang? Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui penerapan akad wakalah bil ujroh dalam produk Asuransi Mitra Iqra pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Serang, dan 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad wakalah bil ujroh dalam produk Asuransi Mitra Iqra pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Serang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan pengumpulan data primer melakukan wawancara langsung kepada kepala cabang PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Serang, sedangkan data sekunder peneliti menggunakan buku-buku, jurnal, maupun skripsi terdahulu yang berhubungan dengan Wakalah bil Ujroh. Metode yang digunakan dalam menganalisis data yaitu analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpukan bahwa: 1. Penerapan akad Wakalah bil Ujroh pada PT. Asuransi jiwa Syariah kontribusi pembayaran premi mulai dari satu bulan, tiga bulan atau satu tahun sesuai dengan perjanjian diawal. Dan minimal Rp 100.000,- yang dibayarkan pertiga bulan sekali. Besarnya ujrah yang dibayarkan yaitu lamanya kontrak -2 x 2 maksimal 34%. 2. Mekanisme penerapan akad Wakalah bil Ujroh sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Fatwa DSN MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Wakalah bil Ujroh. dalam pengelolaam dana pihak PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Serang telah menjelaskan secara rinci kepada peserta dan dalam kwitansi juga terdapat kolom wakalah yang artinya sudah disepakati oleh nasabah pada saat perjanjian awal kepesertaan.


Defia Aryani - Personal Name
SKRIPSI HES 351
SKRIPSI HES 351
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 102hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...