Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Akad Ijarah Pada Pembiayaan Ultra Mikro (Studi di KSPPS Abdi Kerta Raharja Cabang Serang)
Pembiayaan ultra mikro merupakan pembiayaan yang diperuntukkan bagi UMKM yang belum bisa difasilitasi oleh perbankan. KSPPS Abdi Kerta Raharja Cabang Serang merupakan salah satu lembaga linkage yang menjadi penyalur pembiayaan ultra mikro dengan berdasarkan prinsip syariah. Salah satu layanan yang diberikan KSPPS Abdi Kerta Raharja Cabang Serang dalam pembiayaan ultra mikro adalah pembiayaan dalam bentuk multijasa dengan akad ijarah. Pada pembiayaan ultra mikro multijasa dengan akad ijarah, pihak KSPPS Abdi Kerta Raharja Cabang Serang hanya memberikan sejumlah uang kepada anggota, kemudian anggota membeli keperluannya sendiri sesuai dengan kebutuhannya. Dengan kata lain, pihak KSPPS Abdi Kerta Raharja Cabang Serang tidak menyediakan barang yang dibutuhkan oleh anggota. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1. Bagaimana praktik pembiayaan ultra mikro di KSPPS Abdi Kerta Raharja Cabang Serang? 2. Bagaimana pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan ultra mikro di KSPPS Abdi Kerta Raharja Cabang Serang menurut hukum ekonomi syariah? Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk menggambarkan praktik pembiayaan ultra mikro di KSPPS Abdi Kerta Raharja Cabang Serang, dan 2. Untuk mengetahui pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan ultra mikro di KSPPS Abdi Kerta Raharja Cabang Serang menurut hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, yakni penulis mendeskripsikan data secara objektif. Sumber data yang dikumpulkan menggunakan penelitian lapangan (field research) dari hasil observasi, wawancara dengan pihak-pihak terkait, dan dokumentasi dari literatur yang relevan dengan penelitian. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini ialah: 1. Pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan ultra mikro di KSPPS Abdi Kerta Raharja Cabang Serang diterapkan pada pembiayaan reward bagi anggota pembiayaan modal usaha yang telah melunasi angsurannya minimal 1 tahun. Pembiayaan reward ini berupa keperluan sekolah, perbaikan rumah dan sanitasi. Objek yang diberikan koperasi dalam praktik ijarah berupa jasa dalam bentuk uang. Kemudian dalam hal pengadaan barang atau jasa untuk perbaikan rumah dan sanitasi, koperasi mewakilkannya kepada anggota dengan akad wakalah. 2. Menurut Fatwa DSN-MUI No. 119/DSN-MUI/II/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan dan objek akad ijarah sudah sesuai. Hanya saja belum ada pengaturan khusus mengenai aturan penyaluran dana, sehingga dana yang disalurkan belum tepat dengan tujuan diadakannya pembiayaan ultra mikro.
Wanda Nur Aisyah - Personal Name
SKRIPSI HES 352
SKRIPSI HES 352
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 119hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...