Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sistem Bagi Hasil Pada Komunitas Nelayan (Studi Kasus di Pelabuhan Karangantu)


Sistem bagi hasil adalah sistem yang mengatur proses pembagian hasil tangkapan ikan yang dilakukan antara juragan dengan para nelayan abk dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu bagi hasil yang dilakukan masyarakat Pelabuhan Karangantu yaitu bagi hasil paroan 50:50. Dalam praktiknya pembagian tersebut tidak bisa dikatakan 50:50 sebab ada kerugian yang harus ditanggung bersama dan pengurangan biaya operasional serta kerusakan-kerusakan yang terjadi pada saat melaut. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama bagaimana praktik pelaksanaan sistem bagi hasil yang diterapkan Komunitas Nelayan di Pelabuhan Karangantu.? Kedua, bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik sistem bagi hasil yang diterapkan pada Komunitas Nelayan di Pelabuhan Karangantu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Praktik Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil yang diterapkan Komunitas Nelayan di Pelabuhan Karangantu. Dan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sistem Bagi Hasil pada Komunitas Nelayan di Pelabuhan Karangantu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan mencari data menggunakan penelitian lapangan (field reseach) dan menggunakan metode desktiptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi dengan tokoh masyarakat, nelayan dan juragan kapal. Dan menggunakan jenis data sekunder berupa data dokumentasi yang dikumpulkan oleh peneliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik sistem bagi hasil yang di terapkan di Pelabuhan Karangantu dikenal dengan sistem paroan dengan persentase 50% untuk juragan dan 50% untuk nelayan. Berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah terdapat 2 hal yang terjadi dalam pembagian hasil keuntungan kerjasama melaut di Pelabuhan Karangantu, pertama kerjasama yang dilakukan kedua belah pihak dengan kapal bagan congkel pembagian hasil tersebut merugikan salah satu pihak hal tersebut dalam hukum ekonomi syariah hukumnya riba karena tidak ada penjelasan diawal terhadap hasil yang didapatkan, kerjasama tersebut dilandasi dengan ketidakjujuran sehingga dapat merugikan salah satu pihak, tetapi kedua belah pihak saling suka sama suka. Kedua, bagi hasil antara kedua belah pihak dengan kapal slerek dalam pembagian hasil tersebut sama sama menguntungkan antara juragan dengan nelayan, dalam hukum ekonomi syariah hal tersebut sah dilakukan, sebab tidak ada yang ditutupi dan adil dalam hal pembagian hasil keuntungan, pembagian hasil antara kedua belah pihak tersebut sangat terbuka dan suka sama suka diantaranya.
Lisnawati - Personal Name
SKRIPSI HES 347
SKRIPSI HES 347
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 148hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...