Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Tentang Bagi Hasil di Komunitas Tani Sabana Mandiri (Studi Kasus di Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang).
Bagi hasil merupakan kerjasama antara kedua belah pihak yang saling tolong-menolong guna membantu perekonomian salah satu pihak. Praktek yang ada di lapangan akad muzara'ah sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya. Menurut hukum Islam praktek muzara'ah itu diperbolehkan karena adanya saling tolong-menolong, yang tidak sesuai disini adalah penanggungan kerugian yang dilakukan oleh satu pihak saja karena tidak ada perjanjian atau akad yang jelas ketika awal hendak melakukan usaha cocok tanam Berdasarakan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana praktik bagi hasil di Komunitas Tani Sabana Mandiri Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang?. Kedua, bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang praktik bagi hasil di Komunitas Tani Sabana Mandiri Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek bagi hasil di Komunitas Tani Sabana Mandiri Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam tentang bagi hasil di Komunitas Tani Sabana Mandiri Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Field Rasearch. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi dengan pihak-pihak yang terlibat dan juga melalui observasi terhadap gejala yang di lapangan, adapun metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara wawancara atau interview dengan responden untuk menanyakan perihal fakta-fakta dan pendapat mereka tentang praktek bagi hasil dan. Adapun dalam menganalisis data menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem pelaksanaan bagi hasil yang diterapkan di Komunitas Tani Sabana Mandiri Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dikenal dengan sistem permodalan dengan presentase pembagian 60% untuk Pemodal dan 40% untuk Penggarap. Praktik bagi hasil di Komunitas Tani Sabana Mandiri Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang belum sesuai dengan penerapan Hukum Islam karena masih ada salah satu pihak yang dirugikan yaitu penggarap. Karena ketika terjadi gagal panen semua kerugian ditanggung penggarap saja.
Andi Sugandi - Personal Name
SKRIPSI HES 345
SKRIPSI HES 345
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm,94hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...