Detail Cantuman Kembali
Pembatalan Peminangan Dalam Perpektif Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang).
Lamaran atau peminangan merupakan langkah awal dari suatu pernikahan. Hal ini telah disyari’atkan oleh Allah subhanahu wa Ta’ala sebelum diadakannya akad nikah antara suami dan istri. Dengan maksud, supaya masing-masing pihak mengetahui pasangan yang akan menjadi pendamping. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Bab III pasal 13, ayat (1) pinangan belum menimbulkan akibat Hukum dan para pihak bebas memutuskan pinangan. (2) kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai tuntutan dan kebiasaan setempat terbina kerukunan dan saling menghargai. Beberapa pendapat para ulama bahwa peminangan itu hakikatnya mengutarakan janji untuk menikah, belum ada ikatan hukum didalamnya. Namun walaupun seperti itu pembatalan peminangan harus dilakukan dengan cara yang baik, supaya tidak terjaadi kebencian yang berkepanjangan pada kedua belah pihak baik pihak lak-laki mauapun wanita. Perumusan masalahnya adalah : Bagaimana pandangan tokoh masyarakat Kelurahan Poris Plawad Indah mengenai pembatalan peminangan? Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya pembatalan peminangan di Kelurahan Poris Plawad Indah? Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat terhadap pembatalan peminangan. Untuk mengetahui faktor penyebab pembatalan peminangan dalam masyarakat Kelurahan Poris Plawad Indah. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat deskriftif, di mana penulis bertujuan memberikan gambaran terhadap keadaan masyarakat Kelurahan Poris Plawad Indah, dalam masalah pembatalan peminangan menurut perspektif hukum islam, berdasarkan faktor-faktor, latar belakang pendidikan, ekonomi, sosial, dan adat yang nampak dan berpengaruh dalam situasi yang di selidiki. Kesimpulannya adalah Pemberian benda-benda dalam khitbah di Kelurahan Poris Plawad Indah merupakan norma adat yang harus dilakukan masyarakat setempat. Penyerahan benda-benda tersebut dilakukan pada saat lamaran, lamaran menurut masyarakat setempat dilaksanakan setelah mencapai kesepakatan kedua belah pihak untuk menikahkan anaknya. Lamaran dilakukan secara kekeluargaan dengan dihadiri kedua belah pihak, kerabat, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Benda-benda dalam lamaran sebagai bentuk penghormatan kepada calon mempelai wanita, dan merupakan tanggung jawab calon mempelai pria yang digambarkan melalui symbol-simbol benda yang diberikan. Pemberian tersebut bukan merupakan mahar. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Bab III pasal 13, ayat (1) pinangan belum menimbulkan akibat Hukum dan para pihak bebas memutuskan pinangan. (2) kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai tuntutan dan kebiasaan setempat terbina kerukunan dan saling menghargai. Beberapa pendapat para ulama bahwa peminangan itu hakikatnya mengutarakan janji untuk menikah, belum ada ikatan hukum didalamnya. Namun walaupun seperti itu pembatalan peminangan harus dilakukan dengan cara yang baik, supaya tidak terjaadi kebencian yang berkepanjangan pada kedua belah pihak baik pihak lak-laki mauapun wanita.
Seerina Yarda Latuparissa - Personal Name
SKRIPSI HKI 46
SKRIPSI HKI 46
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 82hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...