Detail Cantuman Kembali

XML

Kehalalan Jual Beli Makanan dengan Sistem All You Can Eat Menurut Perspektif Ibnu Taimiyah (Studi Kasus di Restoran Manjog Jakarta Timur).


Jual beli merupakan bentuk interaksi sosial antar sesama manusia sebagai usaha untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat ini bentuk dan cara transaksi dalam jual beli sangat beraneka ragam karena berjalan mengikuti perkembangan jaman. Salah satunya adalah jual beli makanan dengan sistem All You Can Eat di Restoran Manjog Jakarta Timur. Dalam jual beli ini pembeli bebas mengambil dan memilih makanan yang disajikan sepuasnya hanya dengan sekali bayar (harga yang telah ditentukan). Sehingga jual beli seperti ini menimbulkan persoalan di mana tidak diketahui seberapa banyak makanan yang dimakan oleh pembeli dan diindikasikan terdapat unsur gharar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pelaksanaan jual beli makanan dengan sistem All You Can Eat di Restoran Manjog Jakarta Timur?, 2. Bagaimana perspektif Ibnu Taimiyah terhadap pelaksanaan jual beli makanan dengan sistem All You Can Eat di Restoran Manjog Jakarta Timur? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli makanan dengan sistem All You Can Eat di Restoran Manjog Jakarta Timur yang selanjutnya dianalisis berdasarkan perspektif Ibnu Taimiyah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis yaitu memaparkan dan menggambarkan keadaan serta fenomena yang jelas mengenai situasi yang terjadi kemudian dianalisis, maka jenis penelitian dan pendekatan yang digunakan adalah kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa : 1. Pelaksanaan jual beli makanan dengan sistem All You Can Eat di restoran Manjog Jakarta Timur menerapkan beberapa peraturan yaitu, adanya batasan waktu dalam menikmati makanan selama 90 menit, makanan yang tersisa di meja khususnya menu daging akan dikenakan denda, tidak diperbolehkan membawa pulang makanan. Pembeli yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sesuai yang ditetapkan Restoran Manjog Jakarta Timur. Akan tetapi, dengan adanya Pemberlakuan PPKM maka sistem pelaksanaan all you can eat pada umumnya berubah yaitu makan di tempat (dine in) menjadi dibungkus (take away) maka tidak adanya lagi sistem denda dan pembatasan waktu saat makan. 2. Menurut perspektif Ibnu Taimiyah tentang jual beli makanan sistem All You Can Eat ini termasuk kategori “haram” karena ada unsur manipulatif pada saat awal transaksi. Akan tetapi, transaksi tersebut menjadi jelas dan halal apabila pemesanan makanan dilakukan secara take away (bungkus) sesuai dengan anjuran pada saat PPKM, dikarenakan tidak adanya pemberlakuan denda yang dapat mengkaburkan harga sesungguhnya (harga diawal transaksi).
Rohanah - Personal Name
SKRIPSI HES 348
SKRIPSI HES 348
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 109hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...