Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Peminjaman Dana Koperasi Syariah Untuk Pembiayaan Sanitasi Bagi Anggota Koperasi (Studi Kasus Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Cabang Gunung Kaler Tangerang
Hukum Islam sangat menganjurkan orang bermuamalah sesuai dengan syariat Islam dan berkewajiban mentaati aturannya dengan baik, misalnya dalam masalah ariyah atau pinjam meminjam yaitu memberi bantuan kepada orang yang membutuhkan dan mengalami kesulitan serta dengan bersegera meringankan beban orang yang ditengah dilanda kesulitan. Ariyah sendiri sudah di syariatkan dalam Islam yang memiliki tujuan untuk saling tolong menolong. Namun, dalam praktik pinjam meminjam di koperasi syariah terdapat unsur tambahan dalam pengembalian sebesar 15% pertahun dengan jangka waktu maksimal 10 tahun dalam hal ini sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, ketidak transparanan dalam pembiayaan untuk pembuatan sanitasi antara pihak koperasi syariah dengan anggota koperasi. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) bagaimanakah tinjauan hukum Islam mengenai peminjaman dengan pengembalian tambahan 15% pertahun untuk pembiayaan sanitasi bagi anggota koperasi, 2) bagaimanakah tinjauan hukum Islam apabila terjadi ketidak transparanan dalam pengelolaan pembiayaan sanitasi bagi anggota koperasi. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) untuk menjelaskan tinjauan hukum Islam mengenai peminjaman dengan pengembalian tambahan 15% pertahun untuk pembiayaan sanitasi bagi anggota koperasi, 2) untuk mengetahui tinjauan hukum islam apabila terjadi ketidak transparanan dalam pengelolaan pembiayaan sanitasi bagi anggota koperasi. Metode penelitian dalam penilisan skripsi ini adalah menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan sumber data primer yaitu, observasi dan wawancara, sumber data sekunder yaitu dokumentasi atau kepustakaan. Sealnjutnya yaitu menggunakan teknik pengelolaan data dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan Pertama, peminjaman dengan pengembalian tambahan 15% pertahun untuk pembiayaan sanitasi bagi anggota koperasi menurut tinjauan hukum Islam adalah, tidak diperbolehkan karena adanya riba yang setiap jangka waktu pertahunnya dengan tambahan tersebut yang harus dikembalikan oleh anggota koperasi, Kedua, apabila terjadi ketidak transparanan dalam pengelolaan pembiayaan sanitasi bagi anggota koperasi menurut tinjauan hukum Islam adalah, tidak diperbolehkan karena adanya gharar yang tidak dijelaskan secara transparanan daftar secara rinci pembiayaan bahan bangunan untuk pembangunan sanitasi kepada anggota koperasi
Nur Khalisah - Personal Name
SKRIPSI HES 338
SKRIPSI HES 338
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 78hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...