Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi pembatalan peran paralegal dalam memberi bantuan Hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.22 P/HUM/2018 (Studi Kasus di Kota Serang)


Putusan Mahkamah Agung No. 22. P/HUM/2018 merupakan putusan Hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan dengan beberapa pertimbangan dari dali-dalil yang diajukan para pemohon terkait Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal. Sehingga putusan ini sudah inkrah dan harus dihormati juga dipatuhi bagi semua LBH maupun POSBAKUM agar tidak ada lagi Paralegal yang beracara di Pengadilan. Untuk itu penulis mengimplikasikan putusan ini di Kota Serang yaitu menyasar objeknya sebagai sampel dari 3 (tiga) LBH yaitu LBH SIKAP Banten, POSBAKUM MR Law Firm, dan LBH BNY. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana peran paralegal dalam upaya bantuan hukum sebelum dikeluarkannya putusan mahkamah agung no.22 P/HUM/20108. 2) Bagaimana kedudukan hukum paralegal setelah dikeluarkannya putusan mahkamah agung no.22 P/HUM/2018. 3) Bagaiamana implementasi putusan mahkamah agung no.22 P/HUM/2018 di Kota Serang. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) untuk menjelaskan peran paralegal dalam upaya bantuan hukum sebelum dikeluarkannya putusan mahkmah agung no.22 P/HUM/2018, 2) untuk mengetahui kedudukan hukum paralegal setelah dikeluarkannya putusan mahkamah agung No. 22 P/HUM/2018, 3) untuk mengetahui implementasi putusan mahkamah agung no.22 P/HUM/2018 di Kota Serang. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis sosiologis yaitu merupakan penerapan dan pengkajian hubungan aspek hukum yang ada di beberapa kantor Lembaga Bantuan Hukum di Kota Serang. Sehingga penelitian ini mengadakan pengukuran terhadap peraturan perundang-undangan tertentu mengenai efektifitasnya di lapangan, maka dari itu penulis ingin melihat sejauh mana penerapannya terkait Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/HUM/2018 di Kota Serang. Adapun teknik sampling adalah non random sampling yaitu hanya unsur-unsur yang dapat dijumpai saja yang diteliti melalui wawancara dengan Bapak Deni Ismail Pamungkas selaku Ketua LBH SIKAP Banten, Bapak Mufti Rahman selaku Direktur POSBAKUM MR Law Firm, dan Bapak Ady Setiawan selaku Bidang Litigasi LBH BNY yang ada di Kota Serang. Sedangkan pengolahan data digunakan analisis data (content analysis) yang terkandung dalam data-data hasil penelitian lapangan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan. 1) Peran paralegal dalam upaya Bantuan Hukum sebelum dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung No.22 P/HUM/2018 di LBH SIKAP Banten, POSBAKUM MR Law Firm Serang, dan LBH BNY bahwa peran paralegal ini agar mempermudah advokat atau pengacara dalam menyelesaikan suatu perkara khususnya dalam memberikan bantuan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat miskin, demi terwujudnya akses keadilan bagi kalangan masyarakat miskin. 2) Kedudukan hukum Paralegal setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung No.22 P/HUM/2018 mengakibatkan paralegal tidak dapat memberikan bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi. 3) Berdasarkan implementasi putusan Mahkamah Agung No.22 P/HUM/2018 di Kota Serang, didapatkan bahwa semuanya sudah mentaati atau menghormati terkait putusan Mahkamah Agung serta Pengadilan menilai paralegal diposisikan hanya dalam hal Non Litigasi.
Moh Uus Firdaus - Personal Name
SKRIPSI HTN 191
SKRIPSI HTN 191
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 94 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...