Detail Cantuman Kembali
Kedudukan perempuan dalam poligami (Kajian teori Maslahat terhadap Pasal 4 Ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990)
PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait. PP ini juga mengatur bahwa poligami tak bisa dilakukan dengan sesama PNS. Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Meskipun begitu, Islam membuka peluang besar dibolehkan poligami hingga batas empat orang istri. Berbeda dengan Undang-undang perkawinan atau peraturan yang terkait justru memberikan batasan dengan syarat-syarat tertentu, sehingga poligami di Indonesia hanya sebatas pilihan bagi mereka yang tidak mampu menuju perkawinan yang ideal. Dari latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kedudukan perempuan dalam poligami pasal 4 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990? 2) Mengapa Pegawai Negri Sipil perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga, keempat? 3) Bagaimana prespektif hukum islam tentang kedudukan perempuan dalam poligami peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 pasal 4 ayat 2 dan kemaslahatannya? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui kedudukan perempuan dalam poligami pasal 4 ayat 2 peraturan pemerintah nomor. 45. 2) Untuk mengetahui alasan dilarangnya wanita pegawai negri sipil menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. 3) Untuk mengetahui pendapat hukum islam tentang pasal 4 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 dan kemaslahatannya. Jenis penelitian yang penulias lakukan adalah dengan menggunakan penelitian normatif empiris dengan melakukan metode penelitian liblary research. Jenis pengumpulan data yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan buku-buku fiqih munakahat, hukum keluarga di Indonesia, undang-undang, peraturan pemerintah, serta semua hasil penelitian berupa jurnal, artikel yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini, maka kesimpulan dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Poligami bisa dilakukan oleh PNS laki-laki jika memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan jika. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban, dikarenakan menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah. Isteri mengalamai cacad dan tidak dapat disembuhkan dan isteri tidak dapat melahirkan atau mandul. 2) Penerapan azas monogami terhadap Pegawai Negeri Sipil perempuan menurut pasal 4 ayat (2) PP No. 45 tahun 1990 juncto. PP No.10 tahun 1983 adalah mutlak. PNS perempuan boleh dijadikan isteri kedua/ketiga atau keempat bagi seorang laki-laki yang bukan PNS. 3) Dalam Islam itu sendiri tidak ada larangan jabatan ataupun pekerjaan perempuan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat, yang ada hanyalah melarang seorang perempuan menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat disebabkan berhubungan nasab dengan istrinya saudara kandung, seayah, seibu serta keturunannya perempuan dengan bibinya. Berdasarkan pembahasan dan tujuannya maka pasal 4 ayat 2 PP No. 45 Tahun 1990 termasuk dalam maslahah mursalah.
AFIFAH - Personal Name
SKRIPSI HKI 190
SKRIPSI HKI 190
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 95 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...