Detail Cantuman Kembali
Perilaku masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kota Serang nomor 02 tahun 2010 pasal 10 ayat 3 tentang larangan berjualan makanan di bulan Ramadhan (Kajian Fiqih Siyasah)
Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahann menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi khas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Kta Serang adalah kota yang mayoritas penduduknya sebagian besar beragama Islam atau muslim, masalah keagamaan merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota berinisiatif menetapkan beberapa peraturan daerah yang melekat terhadap masyarakat yang beragama Islam, seperti halnya Peraturan Daerah di Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010, tentang larangan berjualan makanan di bulan Ramadhan. Berdasarkan latar belakang diatas,maka Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Penerapan Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Pasal 10 ayat 4?,2. Bagaimana Analisis Terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Pasal 10 Ayat 3 Kajian Fiqih Siyasah? 3. Bagaimana Analisis Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 dengan Peraturan Perundang-Undangan di Atasnya ?. Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui bagaimana Penerapan Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Pasal 10 ayat 4, 2. Untuk mengetahui Bagaimana Analisis Terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Pasal 10 Ayat 3 Kajian Fiqih Siyasah 3. Untuk mengetahui bagaimana Analisis Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 dengan Peraturan Perundang-Undangan di Atasnya. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan jenis penelitian kualitatif serta menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1Penerapan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 dirasa masih sangat kurang dalam hal kedisiplinan, hal ini dilatar belakangi oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Kota Serang serta surat edaran yang dibuat oleh MUI dan Walikota Serang.2. Menurut kajian fiqh Siyasah mengenai Peraturan Daerah Kota Serang nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan Pemberantasan dan Penanggulangan penyakit masyarakat Pasal 10 Ayat 4 tidak bertentangan dengan hukum Islam. 3. Dalam Hukum Nasional Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat pada Pasal 10 Ayat 4 dirasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya dikarenakan dalam hal agama bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat.
Lisda Qurotun’aeni - Personal Name
SKRIPSI HTN 196
SKRIPSI HTN 196
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 101 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...