Detail Cantuman Kembali
Persepsi masyarakat Rawa Waluh tentang larangan perkawinan antar kampung ditinjau dari Hukum Islam (studi kasus di Kampung Rawa Waluh Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru)
Perkawinan merupakan sunnatullah yang umum yang berlaku pada semua mahluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Berdasarkan temuan di lokasi penelitian, penulis menemukan bahwa di kalangan mayarakat Kampung Rawa Waluh Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru masih terdapat suatu pandangan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan antara masyarakat Kampung Rawa Waluh dengan masyarakat Kampung Tamiang dilarang karena dapat menimbulkan kemudharatan bagi yang melaksanakan perkawinan atau keluarganya, di daerah tersebut pernah ada yang melanggar larangan itu setelah perkawinan itu dilaksanakan keluarga tersebut terkena musibah, anggota keluarganya sakit-sakitan dan sampai meninggal dunia yang kemudian masyarakat sekitar menganggap bahwa itu adalah salah satu dampak dari pelaksanaan menikah dengan masyarakat Tamiang. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap persepsi masyarakat Rawa Waluh tentang larangan perkawinan antar kampung? Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap larangan perkawinan antar kampung ? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap persepsi masyarakat Rawa Waluh tentang larangan perkawinan antar Kampung. Untuk mengetahui tinjauan hukum islam mengenai larangan perkawinan antar Kampung. Bentuk penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah field Research (penelitian lapangan) dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan megumpulkan data dengan sistem wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, maka penulis dalam pengolahannya menggunakan teknik Deskriptif, yaitu memaparkan data-data yang berasal dari lapangan kemudian mengadakan reduksi data yang di lakukan dengan jalan abstrak. Setelah itu mulailah penafsiran data dalam mengolah hasil sementara menjadi teori substansi dengan metode tertentu. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, kesimpulannya dari tinjauan hukum Islam tentang persepsi masyarakat Rawa Waluh mengenai larangan perkawinan antar kampung, hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai hukum Islam karena masyarakat melarang sesuatu yang tidak dilarang dalam agama, dan mereka cenderung berburuk sangka dan merusak nilai akidah dengan mempercayai sebuah mitos, larangan ini merupakan ajaran para leluhur kampung yang dipatuhi oleh masyarakat Rawa Waluh, mereka melarang perkawinan tersebut karena khawatir dan takut terhadap bahaya akibat menikah dengan wanita Kampung Tamiang yang di mana Kampung Tamiang tersebut dikenal masyarakat Rawa Waluh kuat mistisnya. Sedangkan dalam tinjauan hukum Islam larangan perkawinan antar kampung ini dalam Al-Qur’an, Al-Hadits dan sistem perundang-undangan Indonesia seperti KHI tidak ditemukan keterangan mengenai perkawinan antar kampung ini dilarang, melarang perkawinan antar kampung yang dilandasi atas dasar keyakinan masyarakat terhadap mitos bahwa menikah dengan masyarakat Tamiang Tinggulun mendatangkan musibah dan celaka tidaklah bisa dijadikan hujjah dalam penetapan hukum Islam dengan demikian pada dasarnya perkawinan antar kampung adalah mubah artinya boleh dilakukan dan larangan tersebut harus dihilangkan karena dengan melarang perkawinan tersebut akan menimbulkan kemudharatan seperti zina dan sebagainya.
Ahmad Ta’alludin - Personal Name
SKRIPSI HKI 186
SKRIPSI HKI 186
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 109 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...