Detail Cantuman Kembali

XML

Perspektif Hukum Islam tentang bagi hasil pengairan sawah (Al-Musaqoh) dengan sistem tenaga diesel (Studi Kasus di Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang)


Pengairan merupakan sesuatu yang dibutuhkan dalam meningkatkan kegiatan produksi sawah, guna meningkatkan produksi padi. untuk membantu kelancaran penyediaan air maka para petani mengadakan kerja sama dengan petugas pengairan dengan menggunakan diesel yang menggunakan akad al-musaqoh. Akad al-musaqoh merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak yakni petani pemlik lahan sawah dan petugas pengairan sawah untuk melakukan kesepakatan kerja sama di bidang pertanian dalam mengerjakan pengairan atau penyiraman lahan. Dengan tujuan agar lahan tersebut dapat memberikan hasil yang maksimal dan dari hasil panen tersebut akan dibagi antara kedua belah pihak berdasarkan pada awal perjanjian. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. bagaimana sistem bagi hasil pengairan sawah dengan tenaga diesel di Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang bagi hasil pengairan sawah dengan tenaga diesel di Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Penelitian ini bertujuan untuk 1.Untuk mengetahui sistem bagi hasil pengairan sawah dengan tenaga diesel di Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang bagi hasil pengairan sawah dengan tenaga diesel di Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu dengan memaparkan hasil penelitian melalui teknik pengumpulan data yang didapatkan dari penelitian di lapangan melalui metode observasi untuk mengamati gambaran mengenai bagi hasil dalam pertanian di Desa Daon, metode wawancara untuk mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat petani dan petugas pengairan diesel, metode dokumentasi mengenai buku-buku tentang pendapat, teori dalil atau hukum yang berkaitan dengan pembahasan. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem bagi hasil pengairan sawah (al-musaqoh) seluas 20 Ha yang dimiliki 47 petani di Desa Daon sesuai dengan hukum Islam, karena sudah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, sistem perjanjiannya dilakukan secara musyawarah dan tidak ada catatan, sedangkan bagi hasil dari kerjasama antara petani pemilik sawah dan petugas pengairan diesel yaitu menggunakan alat ukur meteran dalam membagi hasil pertanian. Sistem ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Pengukuran dan pembagian petak-petak sawah pada waktu menjelang panen dilakukan oleh pihak tenaga diesel dengan ukuran yang sudah ditentukan. Akad al-musaqoh membolehkan sistem kerjasama ini karena adanya kejelasan pekerjaan dan bagi hasil serta tolong-menolong antar sesama dan tidak merugikan orang lain.
NURAZIZAH - Personal Name
SKRIPSI HES 336
SKRIPSI HES 336
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 73 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...