Detail Cantuman Kembali
Implementasi Fatwa DSN MUI no. 04 DSN-MUI VI tahun 2000 tentang Akad Murabahah pada Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) IB Maslahah (Studi kasus di Bank BJB Syariah KC Serang)
Pembiayaan Pemilikan rumah iB maslahah merupakan pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada perorangan untuk membeli, membangun atau renovasi dengan jangka waktu 15 Tahun. Pembiayaan pemilikan rumah iB Maslahah pada Bank BJB Syariah KC Serang menggunakan akad murabahah. Murabahah adalah jual beli dengan dasar adanya informasi dari penjual terkait harga pokok pembelian dan tingkat keuntungan yang diinginkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana penerapan akad murabahah pada pembiayaan pemilikan rumah (PPR) iB maslahah di Bank BJB Syariah KC Serang. 2) Bagaimana relevansi penerapan akad murabahah dengan Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Murabahah. Tujuan penelitian ini adalah 1)untuk mengetahui bagaimana penerapan akad murabahah pada pembiayaan pemilikan rumah ib Maslahah di Bank BJB Syariah KC Serang 2) untuk mengetahui bagaimana relevansi penerapan akad murabahah dengan Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/VI/2000 tentang murabahah. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan analisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara kepada Manager Bank BJB Syariah KC Serang dan Nasabah, data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik Pengumpulan data menggunakan Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Analisis data menggunakan analisa kualitatif dan bersifat induktif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah:1) Penerapan akad murabahah pada pembiayaan pemilikan rumah ib Maslahah yang dilakukan di Bank BJB Syariah KC Serang, adanya akad murabahah yang di aplikasikan akad wakalah dimana Pihak bank yang memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli rumah sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. 2) Relevansi penerapan akad murabahah dengan Fatwa DSN MUI tentang murabahah bahwa dalam hal pembiayaan pemilikan rumah iB Maslahah ini pihak bank belum memiliki barang atau rumah yang akan dijualnya kepada nasabah, akan tetapi pihak bank mewakilkan kepada nasabah itu sendiri untuk membeli rumah yang dibutuhkan. Dalam akad jual beli murabahah di Bank BJB Syariah tersebut tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI, khususnya ketentuan murabahah nomor 4 dan 9.
Dhea Ayu Calista - Personal Name
SKRIPSI HES 329
SKRIPSI HES 329
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 120 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...