Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang administrasi kependudukan
Mahkamah Konstitusi sudah melaksanakan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), Pasal 64 Ayat (1) dan (5), kemudian Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk sepenuhnya menguji Pasal-pasal terkait percantuman kolom agama di KTP elektronik dan KK terhadap Aliran Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sudah bisa tercantum di dalam KTP elektronik dan KK. Berdasarkan latar belakang perumusan masalah dari kajian ini adalah : 1) Bagaimana latar belakang digugatnya Pasal 61 ayat (1) dan (2), Pasal 64 ayat (1) dan (5) dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Administrasi Kependudukan? 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkan aliran kepercayaan ditulis dalam kolom agama pada dokumen kependudukan? 3) Bagaimana Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Administrasi Kependudukan? Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui Latar belakang digugatnya Pasal 61 ayat (1) ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan (5) dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 2) Untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. 3) Untuk mengetahui dan menganalisis secara yuridis dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif. Untuk mendapatkan data yang diperoleh penulis melakukan analisis data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama. Maka data primer penulisan skripsi ini iaitu, kitab Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan UUD 1945. Data sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang hasil-hasil penelitian dan pendapat pakar hukum. Dan Data tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia dan sebagainya. Adapun Hasil penelitian ini adalah : 1) Digugatnya Pasal, ayat dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengisian kolom agama di kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP-e) penghayat kepercayaan tidak bisa dimasukan 2) Dalam UUD 1945 menegaskan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan memeluk keyakinan di Indonesia. Bukan berarti keyakinan yang ada di Indonesia sama halnya dengan agama akan tetapi sebagai Penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa namun pemerintah masih membatasi keyakinan kepercayaan secara Administrasi. 3) Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi pemerintah melihat hak-hak konstitusional terhadap keyakinan/kepercayaan sama kedudukanya dengan agama dan negara melindungi Hak Asasi Manusia terhadap Penghayat Kepercayaan.
Fahyudi - Personal Name
SKRIPSI HTN 202
SKRIPSI HTN 202
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 104 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...