Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap praktek arisan bahan bangunan (Studi di Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang)
Arisan merupakan bentuk kegiatan sosial yang dapat berfungsi sebagai media untuk saling tolong menolong, saling mengenal, saling memberi, saling membutuhkan, serta sebagai media kerukunan dan harus mendatangkan manfaat untuk satu sama lain. Di Kampung Laban Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara,terdapat arisan bahan bangunan yaitu berupa ( semen, pasir, batu bata, genteng. Keramik dan lain-lain). Adapun dalam kegiatan arisan ini diikuti sebanyak 10 orang peserta, dan setiap peserta yang mengikuti arisan ini sesuai kebutuhannya masing-masing. Kegiatan arisan ini dikocok setiap sepuluh hari sekali, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Berkaitan dengan naiknya harga bahan bangunan menimbulkan adanya pengurangan kualitas barang yang diterima oleh anggota arisan dari pengurus arisan. Hal inilah yang menimbulkan permasalahan dalam praktek arisan bangunan bangunan tersebut. Rumusan masalahnya yaitu: (1) Bagaimana praktek arisan bahan bangunan di Kampung Laban Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang? (2) Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan bahan bangunan di Kampung Laban Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang? Tujuan Penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui proses praktek arisan bahan bangunan di Kampung Laban Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang. (2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan bahan bangunan di Kampung Laban Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang. Bentuk penelitian ini field research, sifatnya dekskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan data logika induktif, yakni penulis menyimpulkan masalah-masalah khusus kemudian ditarik ke kesimpulan yang bersifat umum. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa praktek arisan bahan bangunan berupa semen, pasir, batu bata, genteng, dan keramik yang diikuti oleh masyrakat Desa Cerukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang sebanyak sepuluh orang peserta dan dikocok setiap sepuluh hari sekali adalah boleh (mubah) dilakukan, selagi masih ada keterbukaan antara pihak yang berkaitan dan saling suka rela tanpa adanya hal yang dirugikan apalagi sampai mengarah pada adanya gharar atau ketidakspastian. Adapun tinjauan hukum terhadap kegiatan arisan di Kampung Laban Desa Derukcuk Kecamatan Tanara, terkait praktek arisan bahan bangunan hukumnya adalah boleh (mubah) selagi tidak adanya gharar, serta tanpa ada unsur mengurangi rukun dan syarat sesuai dengan objek yang diharapkan, karena kualitas barang yang diterima peserta berbeda atau kualitas rendah. Hal ini menimbulkan rusaknya ijab dan qabul (sighat) dari arisan tersebut.
Abdul Holik - Personal Name
SKRIPSI HES 332
SKRIPSI HES 332
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 86 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...