Detail Cantuman Kembali
Pergeseran kewenangan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam Undang-Undang no 32 tahun 2004 dan Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa dalam rancangan Undang-Undang Undang-Undang yang disebut terakhir mengatur pokok-pokok penyelenggara pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah. Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi otonomi yang riil dan luas-luasnya tetapi otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu, Bagaimana pengaturan Kewenagan Pemerintaha Pusat dan daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Nomor 23 tahun 2014, dan bagaimana pergeseran pradigma kewenangan Pusat dan Daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, Bagaimana pengaturan Kewenagan Pemerintaha Pusat dan daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Nomor 23 tahun 2014, dan bagaimana pergeseran pradigma kewenangan Pusat dan Daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yakni penelitian yang mengumpulkan datanya dengan membaca dan mempelajari buku-buku dan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Dalam peraturan dan Kewenangan pusat dan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pembagian kewengan ini dikenal sebagai kewengan wajib dan yang mana termasuk pilihan yang ditekankan kepada Pemerintah Daerah saja. Urusan wajib adalah urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur diatur dalam pasal 14 ayat 1, Dalam peraturan dan kewenangan pemerintahan pusat kedaerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 salah satu unsur penting didalam hubungan pusat kedarah adalah pembagian kewenagan. Secara yuridis pembagian kewengan ini oleh Undang-Undang di atur sebagai urusan pemerintahan, Pergeseran kekuasaan pusat dan daerah dalam Bergantinya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 dilakukan perubahan menyangkut pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetapi subtansinya kebijakan pengolahan pemerintahan daerah tidak mengalami perubahan Berbagai dinamika dalam perubahan kebijakan pemerintahan daerah tersebut mulai dari arah sentralistik sampai desentralistik.
Muhammad Amin - Personal Name
SKRIPSI HTN 200
SKRIPSI HTN 200
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 152 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...