Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam tentang praktik sewa-menyewa tanah sawah dengan sistem pembayaran hasil panen (Studi Kasus di Desa Aweh Kec. Kalanganyar Kabupaten Lebak)
Sewa-menyewa dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah Ijarah. Objek Ijarah salah satunya benda tidak bergerak seperti tanah atau lahan pertanian. Dalam praktik Ijarah, biasanya pembayaran uang sewa sebelum pemanfaatan objek Ijarah. Akan tetapi di Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak praktik Ijarah tidak sebagaimana biasanya, penyewa membayar uang sewa ditangguhkan sampai tiba musim panen. Pembayaran uang sewa tergantung hasil panen, sehingga pihak penyewa terkadang ingkar janji dalam pembayaran uang sewa yang telah disepakati terutama ketika hasil panen tidak menguntungkan. Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan sewa-menyewa tanah sawah di Desa Aweh Kec. Kalanganyar? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik sewa-menyewa tanah sawah dengan sistem pembayaran hasil panen di Desa Aweh Kec. Kalanganyar? Tujuan penelitian ini adalah: 1.Untuk mengetahui pelaksanaan praktik sewa-menyewa tanah sawah di desa Aweh Kec. Kalanganyar Kabupaten Lebak. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam tentang praktik sewa-menyewa Tanah sawah dengan sistem pembayaran hasil panen di Desa Aweh Kec. Kalanganyar Kabupaten Lebak.2.Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian Lapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu metode yang ditemukan di lapangan dan menganalisisnya secara jelas. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang di lakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulannya adalah Praktik sewa tanah sawah di Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, diawali dengan kesepakatan antara pemilik sawah dengan penyewa sawah, di mana pemilik sawah menyewakan sawahnya kepada penyewa sawah untuk diambil manfaatnya dalam jangka waktu tertentu. Penyewa menyerahkan uang sewa kepada pemilik sawah setelah panen kemudian jika ingin melanjutkan sewa di tahun berikutnya maka prnyewa disarankan membayar uang di muka, sedangkan jika gagal panen maka kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak. Jika terjadi kenaikan frekuensi hasil panen atau kenaikan harga yang menyebabkan pihak kedua memperoleh keuntungan banyak, maka pihak pertama tidak berhak meminta tambahan harga sewa atau bagi untung.Pelaksanaan sewa tanah sawah di Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak tidak memenuhi syarat karena pembayaran ditangguhkan sampai panen dan melihat hasil panen dalam akad sewa tanah sawah, dimana uang sewa dibayar tergantung melihat hasil panen. Hal tersebut mengandung unsur ketidakpastian atau gharar, yang dalam Islam dilarang keberadaannya karena dapat merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu praktik sewa-menyawa tanah sawah di Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak tidak sesuai dengan syariat Islam.
Wirda Tuljanah - Personal Name
SKRIPSI HES 325
SKRIPSI HES 325
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 89 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...