Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis pembagian waris menurut Imam Syaf’i dan Hazairin (Studi Komparatif)


Hukum waris tetap akan diwarnai setiap agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Yaitu bagi orang yang beragama Islam akan diberlakukan ketentuan hukum waris Islam sebagai bagian dari ajaran agama Islam sendiri dan bagi yang lainnya akan diberlakukan hukum waris yang sesuai dengan ajaran Agama atau adat Istiadat. Tetapi pada kenyataannya dalam masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum waris adat termasuk yang beragama Islam, dimana umat Islam di Indonesia mayoritas bermadzhab Syafi’i. Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana Pembagian Waris Menurut Imam Syaf’i? 2) Bagaimana PembagianWaris Menurut Hazairin? 3) Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Pendapat Imam Syafi’i dan Hazairin Tentang Pembagian Ahli Waris? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk Mengetahui Pembagian Waris Menurut Imam Syaf’i. 2) Untuk Mengetahui Pembagian Waris Menurut Hazairin. 3) Untuk Mengetahui Perbedaan Pendapat Imam Syafi’i dan Hazairin Tentang Pembagian Ahli Waris. Jenis penelitian ini adalah Studi Kepustakaan/Library Research, yaitu meliputi sejumlah bahan-bahan kepustakaan yang ada relevansinya dengan permasalahan yang dibahas, seluruh data dikumpulkan dengan cara membaca, mengutip dan merangkai hal yang perlumerujuk pada buku dan rujukan lainnya yang berkaitan dengan pokok pembahasan yang bersifat primer dan sekunder yang dianalisis secara induktif dan kompratif secara mendalam. Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah: 1) Pendapat Imam Syafi’i dalam pembagian warishanya menarik satu keturunan saja yaitu dari pihak ayah yang dimana dalam Al-Qur’an hanya menjelaskan tentang bagian dzul faraidh dengan ashabah saja. 2) Pendapat Hazairin pada pembagian waris mengambil dari dua garis keturunan, yaitu baik dari ayah maupun ibu, karena menurutnya pada ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas masalah kewarisan dapat secara langsung diambil dari kenyataan bahwa Al-Qur’an lebih kepada sistem kekeluargaan yang bilateral dari pada sistem kekeluargaan yang patrilineal. 3) Persamaan diantara keduanya ialah sama-sama berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits sedangkan dalam menafsirkan ayat-ayat kewarisan tentang kedudukan bagian ahli waris berbeda, yang dimana seperti dalam menafsirkan surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Dalam bagian anak laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan hanya saja Hazairin menamakan ashabah dengan dzul aqrobat.
Novitasari - Personal Name
SKRIPSI HKI 188
SKRIPSI HKI 188
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 138 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...