Detail Cantuman Kembali
Transformasi politik Hukum Islam di Era Reformasi
Politik hukum Islam merupakan konsep yang mengatur tatanan kehidupan bernegara dan beragama didalam negara Islam. Konsep-konsep itu meliputi tentang pengaturan suatu negara, taktik perang, kehidupan sosial, hubungan masyarakat, perekonomian, dan lain-lain. Kesamaannya ini sudah diinformasikan dalam Al-Qur’an dan Nash Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Eksistensi Politik Hukum Islam di Indonesia?. 2). Bagaimana Proses Transformasi Politik Hukum Islam di Indonesia pasca Reformasi?. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam membahas skripsi ini adalah: 1).Untuk Mengetahui Eksistensi Hukum Islam di Indonesia. 2).Untuk Mengetahui Proses Transformasi Politik Hukum Islam di Era Reformasi. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian pustaka (library research). Dalam hal ini penulis memanfaatkan riset pustaka yang mana dalam riset pustaka, penulis tidak sekedar membaca dan mencatat literatur yang telah ada, tetapi juga melakukan penelitian dan mengolah data yang berkenaan dengan tema skripsi ini Setelah penulis menguraikan permasalahan yang ada dapat disimpulkan bahwa : 1). Transformasi dan pelembagaan hukum Islam di Indonesia meliputi bidang budaya, perundang-undangan dan ibadah tampak jelas ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Namun demikian berdasarkan teori transformasi politik hukum Islam dimana salahsatu diantaranya bahwa hukum Islam ada sebagai penyaring, dan berkembang seiring bergantinya jaman mengingat bahwa Islam sebagai mayoritas di Indonesia yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu, sedangkan dari segi perundang-undangan perlu adanya penyamaan bahasa hukum Islam, agar dapat dengan mudah diserap dalam hukum nasional Indonesia. 2). perbandingan antara hukum sekuler dan hukum Islam kemudian upaya membumikannya didalam realitas politik dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Adanya perpaduan antara hukum barat, hukum adat, dan hukum Islam akan lebih memperkaya dan menyempurnakan hukum, dalam rangka menghindari terjadinya kekosongan hukum di Indonesia 3). Kebijakan pembuatan hukum merupakan pekerjaan lembaga legeslatif yang didalam proses tersebut melekat kekuasaan, tujuan, dan kepentingan. Sehingga produk-produk kebijakan hukum merupakan kristalisasi .
Aang Sazili - Personal Name
SKRIPSI HTN 194
SKRIPSI HTN 194
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 102 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...