Detail Cantuman Kembali
Peran Bawaslu dalam penegakan Hukum Pilkada Kabupaten Tangerang berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 (Studi Kasus Pilkada Kabupaten Tangerang Tahun 2018)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, memiliki wewenang antara lain mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu, menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran pemilu/ pilkada, dan menindaklanjuti temuan atau laporan kepada instansi yang berwenang. Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten adalah mengawasi penyelenggara pemilu/ pilkada di wilayah kabupaten atau daerahnya masing-masing, menerima dan menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu, serta melaporkannya kepada Bawaslu Provinsi. Berdasarkan Uraian yang telah disampaikan pada latar belakang, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Peran Bawaslu dalam penegakan Hukum pada temuan dalam Pilkada Kabupaten Tangerang tahun 2018? (2) Bagaimana Strategi yang dilakukan Bawaslu untuk mengoptimalkan perannya dalam penegakan Hukum pada temuan Pilkada Kabupaten Tangerang Tahun 2018? Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui Peran Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam penegakan Hukum pada temuan Pilkada Kabupaten Tangerang tahun 2018, (2) Untuk mengetahui Strategi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk mengoptimalkan perannya dalam penegakan Hukum pada temuan Pilkada Kabupaten Tangerang Tahun 2018. Berdasarkan objek kejadian dalam skripsi ini, maka jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, penulisan menggunakan Field Research yaitu riset lapangan, penelitian kualitatif ini memperoleh deskripsi secara langsung dan berupaya mencari fakta-fakta terhadap Peran Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam penegakan hukum terhadap temuan yang terjadi pada pilkada Kabupaten Tangerang pada 27 Juni 2018. Hasilnya dalam penelitian ini telah menemukan bahwa telah terjadinya pelanggaran administrative di TPS 08 Desa Sidoko Kabupaten Tangerang kemudian sesuai dengan regulasi UU No. 8 Tahun 2018 untuk berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU terkait terjadinya pelanggaran yang terjadi. Dalam prosesnya Panwascam harus mengeluarkan surat yang kemudian ditujukan pada KPU Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, KPU Kabupaten Tangerang dan Panwaslu Kabupaten Tangerang. Hal itu pun sudah terlaksana dengan dikeluarkanya status laporan temuan nomor 02/TM/PB/Kec.Guler/11.08/VI/2018 yang kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/ saksi, kajian dan musyawarah ketua dan anggota merupakan pelanggaran administrasi pemilihan. Adapun tindak lanjut dari Bawaslu atas laporan tersebut adalah melakukan penelaahan dan kajian yang kemudian mengeluarkan keputusan dari KPU melalui surat keputusan No:136/HK.031-Kpts/3603/KPU-Kab/VI/2018. Dan dalam rekomendasinya menyatakan “Merekomendasikan untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di TPS 08 Desa Sidoko Kabupaten Tangerang” sebagai mekanisme penyelesaian terhadap temuan pada Pilkada Kabupaten Tangerang tahun 2018. Dalam proses ini, mekanisme penyelesaian oleh Bawaslu merujuk pada peraturan yang ada sehingga, rekomendasi Bawaslu untuk melakukan rekomendasi PSU di aminkan oleh KPU Kabupaten Tangerang. Kemudian mekanisme yang di kerjakan atau dilakukan Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam penegakan Hukum ini telah dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku. Sehingga Bawaslu berwenang memberikan rekomendasi terhadap laporan atau temuan di lapangan namun tidak bisa melakukan tindakan lain diluar kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Rudi Hidayatullah - Personal Name
SKRIPSI HTN 189
SKRIPSI HTN 189
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 140 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...