Detail Cantuman Kembali

XML

Tujuan Hukum Islam terhadap praktek pengalihan hutang (Studi Kasus di Desa Lempuyang Kec. Tanara Kab. Serang)


Pengalihan hutang merupakan akad Hiwalah yang timbul karena adanya utang piutang kepada pihak ketiga, masyarakat Desa Lempuyang ini sangat terbantu mengatasi permasalahan terkait pembayaran utang dan kebutuhan sehari-hari bahkan masih banyak lagi. Untuk menyelesaikannya permasalahan utang piutang ini mereka saling melakukannya dengan sistem pengalihan hutang. Dalam hukum Islam Pengalihan hutang ini hukumnya tidak sah. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pengalihan Hutang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana pelaksanaan praktek pengalihan hutang di Desa Lempuyang? 2) bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek pengalihan hutang di Desa Lempuyang? Tujuan penelitian ini Adalah? 1) untuk mengetahui pelaksanaan praktek pengalihan hutang di Desa Lempuyang Kec.Tanara Kab.Serang. Dan 2) untuk mengetahui pandangan Islam terhadap praktik pengalihan hutang di Desa Lempuyang Kec.Tanara Kab.Serang? Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memehami fenomena tentang apa yang diamalmi oleh subjek penelitian misalnya pelaku, motivasi, tindakan, dan lain-lain. Penelitian kualitatif juga digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah, (sebagai lawannya adalah ekperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa. Penyebab terjadinya pengalihan hutang (Hiwalah) di Desa Lempuyang Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, berdasarkan wawancara yang dilakukan pada pelaksanaan pengalihan hutang di Desa tersebut telah banyak yang melakukan pengalihan hutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk tutup lubang. Selain itu terjadinya penundaan pembayaran karena orang yang meminjam lebih mementingkan kepentingannya sendiri dari pada untuk kewajibannya membayar hutang. Selain itu penyebab terjadinya pegalihan hutang karena sudah tidak di percaya dan masih memiliki hutang. Hiwalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang dibebani tanggungan pembayaran utang. Akad Hiwalah ini dibolehkan oleh syara’. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:12/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Hiwalah.Rukun Hiwalah ini harus dipenuhi dalam akad Hiwalah ini adalah adanya muhil, muhal, muhal’alaih dan sighat Hiwalah. Landasan hukum Hiwalah sendiri syariah dan dari hukum positif. Dalam praktek pengalihan hutang didesa lempuyang merupakan suatu akad dalam muamalah yang hukumnya ada yang membolehkan dan ada juga yang tidak membolehkan. Hiwalah yang memperbolehkan dengan syarat terkait rukun dan syarat Hiwalah harus terpenuhi. Hiwalah yang terjadi di Desa Lempuyang merupakan Hiwalah ad-din. Gambaran, si B (muhil) memiliki hutang kepada si A (muhal). Si A memberikan pinjaman kepada si B. sedangkan Si B masih mempunyai piutang kepada si A (muhal). Begitu si B akan meminjam pinjaman kepada si A, ia mengalihkan beban hutangnya kepada si C (muhal’alaih) dengan demikian si C yang harus membayar utang kepada si A, sedangkan uang buat membayar utang tersebut dari si B.
Anis Fauziyah - Personal Name
SKRIPSI HES 322
SKRIPSI HES 322
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 85 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...