Detail Cantuman Kembali
Penerapan Fatwa DSN-MUI No. 31/DSN-MUI/VI tahun 2002 tentang pengalihan utang (Studi kasus di Bank Syariah Mandiri KCP Balaraja)
Fatwa DSN MUI No. 31/DSN-MUI/VI Tahun 2002 tentang pengalihan utang pada alternatif 1 (satu), BSM KCP Balaraja selaku yang memberikan qardh pinjaman kepada nasabah, dan penyelesaiannya dengan akad murabahah berdasarkan perjanjian, dalam perjanjian tersebut tidak ada saling merugikan, maka kewajiban nasabah harus melunasi anggusan yang telah disepakati. Bagi nasabah yang menunda-nunda pembayaran utang, BSM KCP Balaraja bertindak mengambil alih jaminan milik nasabah dan memberikan tanggungan atau denda, dan bagi nasabah yang tidak mampu membayar utang karena jatuh pailit, pihak BSM KCP Balaraja memberikan kelonggaran waktu sampai ia mampu membayar utang dan adanya tanggungan atau denda yang telah disepakati. Ketentuan denda tersebut dalam hal ini menimbulkan masalah, maka patut ditinjau dari aspek hukum Islam. Dari latar belakang di atas, maka perumusan masalahnya yaitu : 1. Bagaimana kedudukan hukum nasabah menunda pembayaran utang ? 2. Bagaimana kedudukan hukum nasabah yang dinyatakan pailit ? 3. Apa sanksi hukum nasabah yang tidak melakukan pembayaran utang ? 4. Bagaimana proses penyelesaian sengketa dalam transaksi pengalihan utang ? Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui kedudukan hukum nasabah menunda pembayaran utang 2. Untuk mengetahui kedudukan hukum nasabah yang dinyatakan pailit 3. Untuk mengetahui sanksi hukum nasabah yang tidak melakukan pembayaran utang 4. Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa dalam transaksi pengalihan utang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan, Adapun teknik pengumpulan data yaitu Wawancara dengan pihak BSM KCP Balaraja, Observasi, dan Dokumentasi, sedangkan teknik pengolahan data adalah menelaah seluruh data yang terkumpul, kemudian direduksi setelah itu diambil abstraksi. Kesimpulan dari hasil penelitian ini: Kedudukan hukum nasabah menunda pembayaran utang padahal ia mampu untuk mecicil hukumnya haram, BSM KCP Balaraja berhak mengambil alih asset kepemilikan nasabah. Kedudukan hukum nasabah pailit hukumnya mubah, BSM KCP Balaraja memberikan kelonggaran waktu sampai ia mampu, berdasarkan Fatwa DSN No : 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah ialah ditunggu sampai ada kesempatan untuk membayar utang, jika dalam akad tersebut ternyata harus ada pengambilalihan maka harus sesuai dengan kesepakatan. Sanksi atau denda yang terucap dalam akad maka eksekusi yang dilakukan oleh BSM KCP Balaraja kepada nasabah dengan ketetapan 0,0069 % dikali angsuran yang tertunda, hal itu dibolehkan karena umat Islam terikat dengan janji. Proses penyelesaian sengketa pengalihan utang dapat dilakukan secara musyawarah dan dapat ditempuh melalui BASYARNAS dan melalui jalur litigasi (Pengadilan Agama), tapi selama ini tidak ada kasus yang memperkarakan permasalah ini ke lembaga BASYARNAS maupun Pengadilan Agama.
Dian Hardiyanti - Personal Name
SKRIPSI HES 323
SKRIPSI HES 323
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 96 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...