Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Hakim tentang pembatalan perkawinan karena manipulasi data untuk melakukan poligami (Studi Putusan Hakim Nomor 2774/Pdt.G/2018/PA.Srg)
Pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila suatu perkawinan itu rusak atau lebih dikenal dengan Nikahul Fasid. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab IV Pasal 22 dinyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan seperti yang terjadi pada putusan No. 2774/2018/Pdt.G/PA.Srg. dalam fakta persidangan didapati Tergugat I melakukan manipulasi data saat melangsungkan perkawinan dengan Tergugat II. Dalam penelitian ini penulis membuat rumusan masalah (1) apakah latar belakang pengajuan pembatalan perkawinan dalam putusan No. 2774/2018/Pdt.G/PA.Srg? (2) bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara No. 2774/2018/Pdt.G/PA.Srg? (3) bagaimanakah dampak hukum pada putusan No. 2774/2018/Pdt.G/PA.Srg? Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui latar belakang pengajuan pembatalan perkawinan dalam putusan Nomor 2774/Pdt.G/2018/PA Srg. (2) Untuk mengananlisis pertimbangan hakim dalam perkara nomor 2774/Pdt.G/2018/PA Srg. (3) Untuk mengetahui dampak hukum pada putusan nomor 2774/Pdt.G/2018/PA Srg. Metodologi penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan penilaian dan saran-saran terhadap hasil penelitian, Jenis penelitian yang digunakan penyusun adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian ini mengambil data primer dari lapangan yang dikaji secara intensif yang disertai analisa pada data atau informasi yang telah dikumpulkan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan Putusan No. 2774/Pdt.G/2018/PA.Srg. dalam gugatanya dilatar belakangi oleh Tergugat I yang melakukan manipulasi data dan melakukan poligami tanpa izin dari istri pertama. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 yang menjadi dasar pertimbangan Hakim menyatakan bahwa Pernikahan poligami tanpa seizin istri pertama dan izin dari Pengadilan Agama serta Dampak hukum putusan No. 2774/2018/Pdt.G/PA.Srg menyatakan bahwa pernikahan Tergugat I dan Tergugat II pada 12 Nopember 2001 tidak berkekuatan hukum.
Ahmad Taqiyuddin - Personal Name
SKRIPSI HKI 191
SKRIPSI HKI 191
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 121 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...