Detail Cantuman Kembali

XML

Nusyuz dan penyelesaiannya menurut Wahbah Az-Zuhaili (Studi Atas Kitab Tafsir Al-Munir)


Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Ada laki-laki ada pula perempuan. Salah satu hikmah terciptanya manusia menjadi dua jenis tersebut adalah berlangsungnya perkawinan yang menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau disebut juga mitsaqan galisan untuk mentaati perintah yang bertujuan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Islam adalah agama yang komprehensif, meliputi segala dimensi kehidupan manusia, dan Islam mengatur tentang tata cara bergaul dalam rumah tangga, menentukan hak dan kewajiban suami istri, hingga tata cara menyelesaikan perselisihan yang bisa saja terjadi dalam setiap hubungan suami istri. Perselisihan kerap kali terjadi karena suami ataupun istri tidak melaksanakan kewajiban kepada pasangannya dengan tidak memberikan haknya. Dari perselisihan tersebut dapat menimbulkan nusyuz, yang dapat diartikan ”ketidakpatuhan atau pembangkangan”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan ulama kontemporer tentang nusyuz? bagaimana pandangan Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir tentang nusyuz dan penyelesaiannya? serta Bagaimana metode istidlal Wahbah az-Zuhaili di dalam menafsirkan konsep nusyuz? Tujuan penelitian ini untuk Untuk mengetahui pandangan ulama kontemporer tentang nusyuz, untuk mengetahui pandangan Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir tentang nusyuz dan penyelesaiannya serta untuk mengetahui metode istidlal Wahbah az-Zuhaili di dalam menafsirkan konsep nusyuz. Dalam penelitian ini, penulis melakukan langkah-langkah Pengumpulan data, teknik yang digunakan sebagai alat pengumpulan data dalam penelitian ini dengan pendekatan penelitian kepustakaan, lalu data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis untuk memperoleh kesimpulan. Dari hasil analisis, jika seorang suami mendapati istrinya berperilaku seperti ini, maka seorang suami wajib melakukan empat langkah yaitu menasehati istri dengan cara baik tidak membentak atau memaki istri, meninggalkan istri dari berhubungan jimak atau bermalam (tidur) dengannya di atas kasur yang sama dan jangan menahan pembicaraan kepadanya lebih dari 3 hari, lalu pukulan ringan sebanyak tiga kali pemukulan itu dimaksudkan untuk mendidik agar lebih lebih baik, dan terakhir harus diselesaikan dengan cara mempertemukan masing-masing ahli atau seorang qadhi untuk mendapatkan jalan damai bagi hubungan antara keduanya.
Sri Rahayu M. - Personal Name
SKRIPSI HKI 181
SKRIPSI HKI 181
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 72 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...