Detail Cantuman Kembali
Transaksi investasi Forex Online Trading ( Jual Beli Uang ) dalam persfektif Hukum Islam (Studi di PT. Monex Investindo Futures Cabang Puri Indah Jakarta Barat)
Forex Online Trading merupakan investasi dalam perdagangan valuta asing secara online, valuta asing selain dimanfaatkan sebagai sarana investasi, juga sebagai penunjang transaksi perdagangan internasional (jasa pelayanan ekspor imfor.Perdagangan valuta asing dalam ekonomi muamalat dinamakan dengan Al-Sharf. Al-Sharf berarti jual beli mata uang dengan mata uang, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak, Al-Sharf diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1).Bagaimana konsep jual beli mata uang / valuta asing dalam pandangan hukum Islam? 2).Bagaimana menurut hukum Islam tentang investasi dalam bentuk jual beli mata uang secara online (Forex Online Trading) Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menjelaskan pandangan hukum Islam terkait dengan jual beli mata uang 2) Untuk menganalisis serta menemukan aspek aspek yang menjadi permasalahan dalam investasi dalam bentuk jual beli mata uang asing atau Forex OnlineTrading Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, metode yang digunakan untuk mendapatkan data yang mendalam, suatu data yang mendukung makna. data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi serta buku dan Jurnal. Berdasarkan hasil penelitian: 1) Investasi Forex online trading merupakan sebuah investasi atau bisnis jual beli mata uang asing. Investasi ini memanfaatkan platfrom internet sebagai alat,pada prinsipnya Forex Trading Online merupakan pertukaran mata uang terhadap mata uang lainnya dengan tujuan untuk mandapatkan profit ( keuntungan ) dari perbedaan nilai mata uang. Difasilitasi oleh broker (perusahaan pialang berjangka ) untuk menjual ataupun membeli di pasar valuta asing (forex ) dengan berbagai macam mata uang dunia. 2) Jual beli valuta asing memang diperbolehkan dalam islam namun Transaksi Investasi Forex Online Trading ( Jual Beli mata Uang ) ini jauh dari konsep As-sharf yang sudah tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (As-Sarf), yang berbunyi “Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Elvi Tamala - Personal Name
SKRIPSI HES 321
SKRIPSI HES 321
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 119 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...