Detail Cantuman Kembali
Tingkat pelanggaran pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dalam program Garis Tangan di Antv (Studi di Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Jakarta)
Dalam era globalisasi, sebaran informasi menjadi suatu hal yang tidak dapat dibendung lagi. Media massa merupakan salah satu alat dalam proses komunikasi massa, karena media massa mampu menjangkau khalayak yang lebih luas, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film, serta media online (internet). Media televisi menyediakan informasi dan kebutuhan manusia keseluruhan, seperti berita, informasi financial, berbagai macam produksi barang, dan lain - lain. Variety show merupakan salah satu program televisi yang mengkombinasikan berbagai format lainnya, seperti talkshow, quiz, games show, drama, yang diperkenalkan oleh pembawa acara atau host. Program Garis Tangan merupakan program hiburan yang berkembang menjadi Variety show yang mana acaranya menampilkan sebuah pertunjukan hiburan dengan konsep ajang pencarian jodoh. Rumusan masalah penelitian ini (1) Apa jenis pelanggaran pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dalam Program Siaran Garis Tangan Antv?, (2) Bagaimana bentuk sanksi atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dalam Program Siaran Garis Tangan Antv?. Tujuan penelitian ini (1) Untuk mengetahui jenis pelanggaran pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dalam Program Siaran Garis Tangan Antv. (2) Untuk mengetahui sanksi atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dalam Program siaran Garis Tangan Antv. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah (1) Program Siaran Garis Tangan Antv kedapatan melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali pada tanggal 8, 11 dan 12 Januari 2020, tayangan tersebut telah mengabaikan tiga Pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yakni Pasal 1 Ayat (24), Pasal 9 dan Pasal 13. (2) Akibat pelanggaran itu, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program Garis Tangan.
Brillian Nadiba - Personal Name
SKRIPSI KPI 641
SKRIPSI KPI 641
Text
Indonesia
Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 113 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...