Detail Cantuman Kembali
Pencatatan perceraian dengan Itsbat Nikah menurut Pasal 40 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana proses perceraian yang dikumulasikan dengan permohonan itsbat nikah serta pengaruh Putusan Pengadilan Agama tentang pencatatan perceraian sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.. Bagi pasangan suami isteri muslim yang pernikahannya belum tercatat dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Permohonan tersebut dapat dikabulkan jika tidak bertentangan dengan ketentuan hukum materil yang berlaku di Pengadilan Agama. Adapun perkara perceraian yang dikumulasikan dengan permohonan itsbat nikah, setelah permohonan ini dikabulkan, maka proses perceraian dapat dilanjutkan dan diproses. Sementara itu pengaruh putusan tentang pencatatan perceraian bagi pihak yang berperkara sesuai dengan pasal 40 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah dengan disahkannya itsbat nikah dapat menjadi legalitas untuk suatu pernikahan yang diakui dihadapan hukum, sehingga perceraian dapat diproses dan pencacatan perceraian pun dapat didaftarkan sebagai bentuk tertib administrasi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan empiris dengan pendekatan yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, asas-asas atau dogma-dogma. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder dengan metode pengumpulan data berupa studi dokumen atau kepustakaan (library research). Kemudian, tekhnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode induktif, deduktif dan komparatif yang kemudian hasilnya akan disajikan dalam bentuk deskriptif analitik. Setelah data terkumpul, data tersebut akan dianalisis secara kualitatif yuridis dengan kajian aturan perundang-undangan. Hasil penelitian berkesimpulan bahwa : Perceraian dengan Istbat Nikah yang berlaku di Pengadilan Agama merupakan tugas pokok peradilan yang menjadi kewenangan peradilan agama dengan memberikan penetapan itsbat nikah dengan tujuan mengurus perceraian. Perkawinan yang tidak tercatat akan menjadi kendala ketika legalitas perkawinannya tidak diakui oleh hukum, sehingga ketika mendaftarkan perceraian harus mengajukan permohonan pernikahan terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan perceraiannya setelah perkara tersebut secara legal formal diputuskan oleh hakim. Sehingga akibat hukum dari putusan pengadilan itulah legalisasi peristiwa hukum sebagai upaya bentuk tertib administrasi sebagaimana yang diamanatkah Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 terwujud, dan secara langsung negara telah memberikan perlindungan, kepastian hukum terhadap peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yang mencakup : Kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan peristiwa peristiwa penting lainnya.
Imas Masniah - Personal Name
TESIS HKI 39
TESIS HKI 39
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 171 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...