Detail Cantuman Kembali
Penyelesaian tanah wakaf yang tidak ditandatangani oleh Ahli Waris dalam Akta Ikrar Wakaf (Studi di Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang)
Sebelum hadirnya PP No. 28 Tahun 1977, sebagian masyarakat Indonesia lebih mengandalkan kepercayaan kepada seseorang seperti tokoh agama untuk menerima wakaf, asal sudah terpenuhinya rukun dan syarat wakafnya sesuai dengan ajaran Islam. Hal inilah yang memungkinkan terjadinya sengketa wakaf. Sementara wakaf yang sudah ber Akta Ikrar Wakaf pun masih terjadi ditariknya atau diminta kembali oleh wakif maupun ahli warisnya, bahkan melalui orang ketiga. Seperti sengketa tanah wakaf yang terjadi di Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang. Tanah wakaf yang sudah diwakafkan dan ber Akta Ikrar Wakaf tersebut digugat, dan diklaim tidak sah oleh orang ketiga. Perumusan masalah dalam penelitian ini untuk mengetahui apa faktor-faktor yang melatar-belakangi terjadinya sengketa tanah wakaf ?, bagaimana peranan nadzir dan KUA dalam penyelesaian masalah sengketa wakaf ?, bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah wakaf di Kecamatan Panimbang ?. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan, serta wawancara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor terjadinya sengketa wakaf di Kecamatan Panimbang adalah adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap wakaf, serta adanya gugatan dari pihak ketiga. Nadzir dan KUA berperan aktif dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi yaitu dengan cara memberikan penyuluhan, sosialisasi tentang wakaf serta memberikan solusi-solusi hukum yang harus ditempuh dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf, adapun proses penyelesaiannya dilakukan dengan bermusyawarah secara kekeluargaan (mediasi), dengan hasil keputusan yang ditandatangani bersama bahwa status tanah wakaf yang disengketakan tersebut sah sesuai hukum yang berlaku. Kekuatan hukum yang melekat pada penetapan perjanjian perdamaian ini dapat dijadikan sebagai kekuatan hukum yang tetap.
Ade Maskutbi - Personal Name
TESIS HKI 32
TESIS HKI 32
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 195 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...