Detail Cantuman Kembali
Penetapan harta bersama dalam permohonan izin poligami (Analisis Perkara Nomor 0521/Pdt.G/2015/PA.Rks di Pengadilan Agama Rangkasbitung)
Poligami adalah salah satu kata yang selalu menarik untuk dibicarakan baik untuk pihak yang pro maupun yang kontra. Terlepas dari pro dan kontra, pada kenyataannya poligami adalah nyata dan banyak dilakukan oleh Warga Negara Indonesia. Oleh karenanya negara hadir untuk mengatur hal tersebut yaitu melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengapa Majelis Hakim mengabulkan perkara nomor 0521/Pdt.G/2015/PA.Rks tentang permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Rangkasbitung? dan mengapa permohonan penetapan harta bersama harus diajukan bersama-sama dengan permohonan izin poligami? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim dalam memutus Perkara Nomor 0521/Pdt.G/2015/PA.Rks tentang permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Rangkasbitung dan untuk mengetahui alasan pertimbangan hukum di balik aturan Mahkamah Agung yang mengharuskan penetapan harta bersama harus dimohonkan juga dalam permohonan izin poligami. Penelitian ini menggunakan penelitian data pustaka (library research). Data primer yang diteliti yaitu yurisprudensi hakim dalam putusan Nomor perkara 0521/Pdt.G/2015/PA.Rks. Putusan tersebut dianalisis dari segi muatan atau kontentnya. Bahan hukum primer yang penulis gunakan yaitu UU No 1 Tahun 1974, UU No 7 Tahun 1989 jo UU No 3 Tahun 2006 jo UU No 50 Tahun 2009, PP No 9 Tahun1975, Inpres No 1 Tahun 1991 dan KHI. Penulis juga menggunakan bahan hukum sekunder dan tertier untuk mendukung dan memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang penulis teliti. Kesimpulannya bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan izin poligami dalam perkara Nomor 0521/Pdt.G/2015/PA.Rks dikarenakan pemohon telah memenuhi semua persyaratan untuk izin poligami yang telah diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 yaitu bahwa poligami ini dikehendaki oleh semua pihak yang bersangkutan, adanya persetujuan dari isteri pertama karena sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis pemohon, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. Semua syarat-syarat tersebut telah dibuktikan oleh pemohon dalam persidangan. Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan penetapan harta bersama yang berjumlah 29 item. Hal ini dikarenakan KMA/032/SK/IV/2006 yang mengharuskan untuk mengajukan penetapan harta bersama dalam permohonan izin poligami, sehingga memudahkan untuk adanya pembagian, agar apabila terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak di kemudian hari maka pembagian harta bersama jelas antara pemohon, termohon dan istri kedua pemohon.
Uswatun Hasanah - Personal Name
TESIS HKI 33
TESIS HKI 33
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 161 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...