Detail Cantuman Kembali

XML

Praktek isbat nikah untuk melegalkan perceraian di Pengadilan Agama Pandeglang


Isbat Nikah merupakan sebuah proses penetapan pengesahan pernikahan yang telah dilaksanakan berdasarkan syariat Islam, namun tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan yang dimaksud Isbat Nikah dikumulasi perceraian merupakan gabungan permohonan Isbat Nikah dengan memintakan permohonan perceraian untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim di Pengadilan Agama. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1). Faktor-faktor apakah yang menyebabkan permohonan isbat nikah? (2). Bagaimana mekanisme isbat nikah untuk melegalkan perceraian? (3). Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam melegalkan perkawinan? (4). Apa akibat hukum perceraian melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme isbat nikah untuk melegalkan perceraian, faktor-faktor penyebab yang dimohonkan isbat nikah, akibat hukum perceraian melalui isbat nikah dan pertimbangan Majelis Hakim dalam proses isbat nikah untuk melegalkan perkawinan di Pengadilan Agama Pandeglang. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian library research. Data penelitian diambil dari sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian, sedangkan data sekunder berupa buku-buku, jurnal, kitab kodifikasi, Undang Undang, serta tulisan-tulisan lainnya yang ada relevansi dengan permasalahan, pengumpulan data dilakukan pada natural setting (kondisi yang alamiah) dan teknik pengumpulan data lebih banyak pada wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisa data menggunakan metode diskriptif yaitu memberikan data tentang suatu keadaan atau gejala-gejala sosial yang berkembang ditengah kehidupan masyarakat sesuai fakta tanpa adanya rekayasa. Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa (1). Faktor-faktor penyebab permohonan isbat nikah karena kelalaian para pihak, kelalaian petugas, poligami liar dan keterbatasan biaya pendaftaran nikah (2). Mekanisme isbat nikah untuk melegalkan perceraian mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan membawa persyaratan dan membayar biaya perkara (3). Pertimbangan Hakim tentang penyelesaian perceraian dengan isbat nikah berdasarkan pada mencari jalan kemaslahatan bagi pasangan suami istri agar mendapat legalitas dari negara dalam pernikahannya dan juga perceraiannya, sehingga dapat dilindungi oleh Undang-undang (4). Implikasi hukum yang timbul akibat putusan tersebut tentunya akan mempertegas status perkawinan, status anak dan status harta perkawinan
Desi Tana'imah - Personal Name
TESIS HKI 35
TESIS HKI 35
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 151 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...