Detail Cantuman Kembali
UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ditinjuau berdasarkan perspektif Ekonimi Islam
Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di Indonesia, praktek monopoli tidak semuanya merugikan. Bahkan ada praktik monopoli yang justru sangat positif, seperti monopoli terhadap sejumlah aset penting , seperti : PLN, PAM, Pertamina, dan lain sebagainya. Praktik monopoli yang dilakukan pemerintah mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Sedangkan praktik monopoli yang dilarang adalah monopoli yang dapat merugikan masyarakat, seperti monopoli sumber kebutuhan pangan dengan tuujuan mencari keuntungan secara sepihak. Dimana sumber kebutuhan pokok seperti itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara umum dan sifatnya mendesak. 49 dalam pandangan hukum bisnis di Indonesia, praktik monopoli sangat dilarang, hal itu seperti tertuang dalam undang-undang No. 5 tahun 1999. namun dalam pandangan bebeapa ulama, monopoli diperbolehkan, dengan catatan tidak melakukan ikhtikar (pengambilan keuntungan secara berlebihan). Dalam tinjauan bisnis Islam, praktik monopoli adalah penyebab utama kekacauan tatanan ekonomi. Praktik monopoli dalam dunia bisnis cenderung dilatarbelakangi oleh egoisme dan ingin mencari keuntungan secara sepihak. Ini tentu akan sangat meresahkan masyarakat. Untuk mengurangi praktik monopoli, pemerintah dan masyarakat dapat melakukan langkah proaktif untuk mengurangi prakti monopoli. Pemerintah harus menindak tegas terhadap lembaga atau orang yang melakukan praktik monopoli yang dapat merugikan masyarakat banyak. Sementara masyrakat dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang jika melihat adanya praktik monopoli yang menyebabkan kekacauan ekonomi.
AHMAD RURI ROSADI - Personal Name
TESIS EIS 52
TESIS EIS 52
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2016
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 197 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...