Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis jaminan dana KUR BRI syariah perspektif Hukum Islam


Bank syariah adalah bank atau lembaga perbankan yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits, dan mengacu pada prinsip-prinsip syariah Pemerintah mulai mencanangkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2007 sebagai respon atas Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007 tentang kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikrokecildan menengah(UMKM )khususnya bidang reformasi sektor keuangan. Tujuan Program KUR adalah untuk mempercepat pengembangan sektor–sektor primer dan pemberdayaan usaha skala kecil, untuk meningkatkan aksesbilitas terhadap kredit dan lembaga-lembaga keuangan, mengurangi tingkat kemiskinan, dan memperluas kesempatan kerja. Pada dasarnya, KUR merupakan modal kerja dan kredit investasi yang disediakan secara khusus untuk unit usaha produktif melalui program penjaminan kredit. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktek perjanjian kredit KUR di Bank BRI Syariah Rangkas Bitung? 2) Bagaimana fungsi jaminan dalam praktek perjanjian kredit di Bank BRI Syariah Rangkas Bitung? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Jaminan dalam perjanjian penyaluran dana KUR di BRI Syariah Rangkas Bitung? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktek perjanjian kredit KUR di Bank BRI Syariah Rangkas Bitung 2) Untuk mengetahui fungsi jaminan dalam praktek perjanjian kredit di Bank BRI Syariah Rangkas Bitung 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap Jaminan dalam perjanjian penyaluran dana KUR di BRI Syariah Rangkas Bitung Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau disebut Field Research dalam perakteknya, peneliti juga melakukan penelitian pustaka (library research) untuk memperoleh informasi tahap awal yang berkaitan dengan objek formal penelitian. Kesimpulannya bahwa skema pembiayaan mikro BRI Syariah menggunakan akad Murabahah (jual beli), dengan tujuan pembiayaan untuk modal kerja, investasi dan konsumsi (setinggi-tingginya 50% dari tujuan produktif nasabah). Pembiayaan mikro ini diperuntukkan bagi wira usaha dan atau pengusaha dengan lama usaha minimal 2 tahun untuk produk pembiayaan Mikro, dan minimal 6 bulan untuk pembiayaan KUR. Fungsi Jaminan dalam perjanjian KUR Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapat pelunasan dari agunan Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujuhi agar debitur dan atau pihak ketiga yang ikut menjamin tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank. Akad bai' al-murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Akad jual beli murabahah boleh dilakukan dalam bentuk bai' al' murabahah al-'adliyyah maupun dalam bentuk bai' al-murabahah li al-amir bi al-syira Menurut Imam Syafi’i nilai harta yang terdapat pada objek agunan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak kreditur karena marhūn hanya menjadi objek untuk merecovery nilai hutang yang telah dipinjam debitur, kecuali pemanfaatan harta oleh kreditur tersebut tidak merugikan pihak debitur Pendapat ulama Ḥanabilah hampir sama dengan pendapat ulama Syafi’iyah yaitu jaminan utang bisa dijadikan sebagai alat untuk membayar utang tersebut ketika pihak debitur tidak mampu untuk membayar utangnya, tetapi ulama Ḥanabilah tidak menetapkan dalam hal pemanfaatan barang jaminan
Muhamad Anton - Personal Name
SKRIPSI HES 303
SKRIPSI HES 303
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 114 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...