Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap tabungan emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital di Pegadaian Syariah Kepandean, Serang Banten
Penelitian ini dilatar belakangi oleh penggunaan akad wadhi’ah pada Tabungan Emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital. Pada umumnya menabung emas melalaui aplikasi Pegadaian Syariah Digial ini memudahkan nasabah dalam menabung tanpa harus mendatangi outlet pegadaian, dan penarikan tabungan juga dapat tarik tunai (buy back) dan cuka tarik tabungan dengan cetak emas. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana proses transaksi tabungan emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital di pegadaian syariah Kepandean, Serang Banten. 2). Bagaimana tabungan emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk: 1).Untuk mengetahui proses transaksi dan pengelolaan tabungan emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital di Pegadaian Syariah Kepandean Serang Banten tanpa mendatangi atau membuka tabungan secara langsung di pegadaian syariah Kepandean. 2). Untuk mengetahui Tabungan emas melalui Aplikasi Pegadaian Syariah Digital menurut hukum Islam. Untuk melakukan penelitian dan mencari data skripsi ini, penelitimenggunakan penelitian lapangan (field reseach) dan menggunakan metode deskriptif. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengelolaan data. Adapun cara menghimpun datanya adalah dari sumber-sumber pustaka, observasi, wawancara dengan Pihak lembaga Pegadaian Syariah Kepandean, Serang Banten. Kesimpulan 1). Dalam proses transaksi menabung emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital menggunakan akad wadhi’ah, prosedur menabung emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital nasabah datang ke outlet pegadaian syariah terdekat membuka rekening tabungan dengan membawa beberapa persyaratan selanjutnya nasabah mendaftarkan akun menabung emas di aplikasi Pegadaian Syariah. Penarikan tabungan emas ada dua cara yang pertama dengan mencetak emas, kedua dengan buy back (tarik tunai) disesuaikan dengan harga emas. Nasabah menarik tabungan emas dengan cara buy back (tarik tunai) pada saat harga emas naik akan mendapat keuntungan karena uang yang masuk ke rekening tabungan emas akan bertambah sesuai dengan harga per gram emas saat itu. 2). Sistem buyback dalam penarikan tabungan dengan tarik tunai awalnya tidak diperbolehkan menurut hukum Islam karena memang emas belum ada di tangan nasabah bahkan nasabah belum melihat emas itu secara fisik yang nantinya sewaktu-waktu akan diambil secara fisik ataupun uang secara tunai. Namun nasabah telah memiliki hak pemilik atas emas tersebut dengan bukti yang tertera pada saldo berbentuk gram emas di aplikasi Pegadaian Syariah Digital dan pada buku rekening tabungan emasnya dengan bukti saldo emas dalam bentuk gram. Maka menabung emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital di Pegadaian Syariah Kepandean, Serang Banten sudah sesuai dengan ketentuan umum tabungan berdasarkan wadhi’ah serta rukun dan syarat wadhi’ah.
Sabrina Risky - Personal Name
SKRIPSI HES 306
SKRIPSI HES 306
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 84 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...