Detail Cantuman Kembali
Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan Tokoh Masyarakat dalam mencegah pernikahan dini (Studi Kasus di Desa Tejang Pulau Sebesi, Kec. Rajabasa, Kab. Lampung Selatan)
Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam perkawinan adalah adanya batas-batas usia perkawinan, pembatasan umur dalam perkawinan sangat penting dalam membentuk keluarga yang bahagia. Di Desa Tejang Pulau Sebesi banyak yang melakukan pernikahan usia dini, oleh karena itu dalam perkawinan diperlukan kemampuan bertindak hukum juga kematangan biologis dan pisikologis dapat di bina dengan baik. Riset terakhir di Indonesia menunjukkan bahwa anak-anak perempuan kurang mampu dan terpinggirkan di Indonesia menghadapi risiko paling tinggi terhadap pernikahan usia dini. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Desa Tejang Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan? 2)Bagaimana peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan tokoh masyarakat dalam mencegah pernikahan usia dini di Desa Tejang Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Desa Tejang Pulau Sebesi. Kecamtan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. 2) Untuk mengetahui dan menjelaskan peran KUA dan tokoh masyarakat dalam mencegah pernikahan usia dini di Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam praktiknya penelitian ini juga disebut penelitian lapangan atau disebut Field Research, peneliti juga melakukan wawancara dan penelitian pustaka (library research) untuk memperoleh informasi tahap awal yang berkaitan dengan objek formal penelitian. Kesimpulannya: bahwa Faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Desa Tejang Pulau Sebesi disebabkan antara lain: tidak adanya Pendidikan Islam formal dan Non Formal seperti Madrasah dan pondok pesantren, lemahnya pengawasan orang tua terhadap putra-putrinya, kurang adanya pembinaan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat terhadap masyarakat dengan dalih letak geografis yang sulit dijangkau, dan faktor ekonomi masyarakat setempat, maraknya pernikahan usia dini didominasi oleh sebab hamil diluar nikah. Upaya yang sudah dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini hanya mengandalkan bantuan sebatas nasihat dari Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N), dan meminta kepada Aparatur Pemerintah setempat untuk mensosialisasikan tentang dampak negatif Pernikahan Usia Dini. Sedangkan upaya Tokoh Masyarakat dalam mencegah maraknya pernikahan dini, hanya bisa dilakukan dengan cara mengadakan pengajian dan tausiyah keislaman pada Jam dan malam-malam tertentu.
Wahyu Agung Fherlian - Personal Name
SKRIPSI HKI 176
SKRIPSI HKI 176
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 100 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...