Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan Akad Murabahah sebagai pembiayaan barang sekunder di Koperasi Syari’ah (Studi di Koperasi Syari’ah Insan Mandiri Sejahtera Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang Banten)
Alternatif untuk mencapai kebutuhan hidup dalam bermuamalah adalah pengadaan produk pembiayaan barang sekunder menggunakan akad murabahah yang dilaksanakan oleh Koperasi Syari’ah Insan Mandiri Sejahtera. Produk pembiayaan barang sekunder yang menggunakan akad murabahah ini sering terjadi masalah terkait penjelasan ada atau tidaknya potongan harga pada pelaksanaan akad berlangsung, sehingga banyak anggota yang meminta potongan harga pada saat pembayaran karena merasa pelunasannya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan pembiayaan barang sekunder dengan akad murabahah di Koperasi Syari’ah Insan Mandiri Sejahtera?. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembiayaan barang sekunder dengan akazd murabahah di Koperasi Syari’ah Insan Mandiri Sejahtera? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan barang sekunder menggunakan akad murabahah di Koperasi Syari’ah Insan Mandiri Sejahtera. 2) Untuk mengetahui Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembiayaan barang sekunder menggunakan akad murabahah di Koperasi Syari’ah Insan Mandiri Sejahtera. Metodelogi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah berjenis yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yaitu memahami fenomena yang terjadi di koperasi syari’ah dan dipadukan dengan hukum yang berlaku. Adapun teknik pengumpulan data yaitu wawancara dengan pihak pengurus, karyawan dan anggota Koperasi Syari’ah Insan Mandiri Sejahtera, Observasi melalui pencatatan secara cermat terhadap objek yang diamati langsung yaitu Koperasi Syari’ah Insan Mandiri Sejahtera dan Dokumentasi yang dapat dijadikan sebagai data pelengkap yaitu banner, buku pedoman koperasi, dan foto. Sedangkan pengolahan data digunakan analisis data dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data dari maksud dan tujuan yang terkandung dalam data-data hasil penelitian lapangan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan yaitu dalam akadnya, koperasi telah menyebutkan pembayaran angsuran berupa harga tetap, artinya harga tidak akan berubah hingga jangka waktu tertentu. Menurut hukum Islam potongan harga yang tidak dijelaskan oleh koperasi dalam pelaksanaan akad murabahah sebagai pembiayaan barang sekunder adalah sah dan diperbolehkan karena pada hakikatnya potongan harga dalam pelaksanaan akad murabahah adalah hanya kesepakatan saling ridho agar anggota membayar lebih cepat. Jadi koperasi boleh menerima ataupun menolaknya setelah akad. Hal ini berdasarkan sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan hadits.
Rihadatun Nafi’ah - Personal Name
SKRIPSI HES 307
SKRIPSI HES 307
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 110 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...