Detail Cantuman Kembali

XML

Pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama (Studi Putusan No. 964/Pdt.G/2016/PA.Pdlg)


Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan. Dalam hukum Islam harta bersama tidak banyak dibahas secara khusus. Harta bersama dalam perkawinan yang oleh masyarakat sering disebut dengan istilah harta gono-gini ini tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami isteri atau disebut dengan harta bawaan. Menurut hukum Islam ada dua pendapat mengenai harta bersama yang pertama yaitu dalam Hukum Islam tidak dikenal percampuran harta bersama antara suami isteri kecuali terjadinya Syirqah atau perkongsian. Kemudian Pendapat yang kedua mengakui adanya harta bersama sebagai mana yang diatur oleh Undang-undang No. 1 tahun 1974. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1.) Bagaimana cara penyelesaian terhadap pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Pandeglang, dalam perkara No. 964/Pdt.G/2016/PA. Pdlg.? 2.)Bagaimana Metode ijtihad yang digunakan oleh hakim dalam memutus dan menetapkan harta bersama dalam perkara terhadap Putusan Nomor 964/Pdt.G/2016/PA. Pdlg.? Sifat penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif-analitik yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan penyelesaian pembagian harta bersama kemudian dianalisis dari sudut pandang hukum positif dan hukum islam yang akan dipaparkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Normatif. Yaitu data yang diperoleh kemudian dianalisis berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia berupa Undang-Undang yang berhubungan dengan pembahasan skripsi ini. Kemudian juga dianalisis berdasarkan hukum islam. Analisis data dalam penulisan penelitian skripsi ini dilakukan dengan metode kualitatif, yakni penulis mempertajam analisis melalui data yang telah diperoleh dan membahas secara mendalam putusan Pengadilan Agama Pandeglang terkait dengan penyelesaian pembagian harta bersama. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam proses penyelesaian perkara harta bersama dapat dilakukan dengan dua cara yaitu proses gugatan harta bersama yang digabungkan dengan peroses perceraian. Kedua adalah gugatan harta bersama yang diajukan setelah adanya putusan perceraian dari Pengadilan yang dapat diselesaikan dengan mediasi atau dengan cara litigasi. Metode ijtihad yang digunakan oleh hakim setelah melakukan pembuktian kemudian destence selanjutnya mengambil kesimpulan dari penggugat dan tergugat setelah itu hakim melakukan musyawarah majelis hakim kemudian memberikan putusan yaitu dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 97 “ janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta-harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Fahmi Fauzi Rahman - Personal Name
SKRIPSI HKI 177
SKRIPSI HKI 177
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 85 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...