Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap nadzir yang menelantarkan harta wakaf (Studi kasus di Pondok Pesantren Babunnada Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen)


Terjadinya kasus sengketa tanah wakaf yang ditelantarkan oleh nadzir, yang terjadi di Pondok Pesantren Babunnada Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen. Kurangnya memahami akan perwakafan dan kurang profesionalnya nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf dapat mengakibatkan permasalahan wakaf antara ahli waris dan pengelola (nadzir). Perumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf yang ditelantarkan di Pondok Pesantren Babunnada Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen? 2) Faktor-Faktor Apa Saja yang Mempengaruhi Terlantarnya Harta Wakaf di Pondok Pesantren Babunnada Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen? 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nadzir yang Menelantarkan Harta Wakaf di Pondok pesantren Babunnada Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen? Tujuan penelitian ini adalah: 1) ) Untuk Mengetahui Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf yang ditelantarkan di Pondok Pesantren Babunnada Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen. 2) Untuk Mengetahui Faktor-Faktor Apa Saja yang Mempengaruhi Terlantarnya Harta Wakaf di Pondok Pesantren Babunnada Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen. 3) Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nadzir yang Menelantarkan Harta Wakaf di Pondok pesantren Babunnada Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi yang bersifat data a. Primer dan b. Sekunder. Berdasarkanhasilpenelitian: 1) Pengelolaandanpengembangantanahwakaf di Pondok Pesantren Babunnada pada tahun 2010 hingga tahun 2015 dikelola sebagai mana mestinya yaitu didirikan Pondok Pesantren Babunnada, namun sekarang menjadi tanah wakaf yang ditelantarkan begitu saja menjadi tanah garong atau tidak dikelola dan tidak ditanami apa-apa, kecuali dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab yaitu untuk membuang sampah di atas tanah wakaf tersebut. 2) Terjadinya penelantaran tanah wakaf di Pondok Pesantren Babunnada tersebut karena adanya faktor-faktor yaitu tidak memiliki AIW, tidak profesionalnya nadzir dan ahli waris yang menggugat hanya karena kecemburuan semata atas kemajuan Pondok Pesantren Babunnada pada masa itu. 3) Ditinjau dari Hukum Islam tentang nadzir yang menelantarkan harta wakaf di Pondok Pesantren Babunnada Kelurahan Sawah Luhur kecamatan Kasemen, bahwa tidak sesuai dengan Hukum Islam karena nadzir yang tidak menjalankan amanahnya, tidak bertanggungjawab atas tanah tersebut atau tidak profesional. Sedangkan amanah itu sendiri termasuk dari syarat nadzir
Muhamad Junaedi - Personal Name
SKRIPSI HKI 178
SKRIPSI HKI 178
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 92 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...