Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap sewa-menyewa sawah dengan sistem oyotan dan tahunan (Studi kasus di Desa Harapan karya Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang)


Masyarakat Desa Harapan Karya merupakan mayoritas petani dan bergerak dibidang pertanian, hampir semua masyarakat Desa Harapan Karya memiliki pendapatan yang bersumber dari hasil alam dan pertanian. Sistem pertanian yang mereka gunakan sesuai kondisi masyarakat tersebut.Adapun salah satu pengolahannya yang masyarakat gunakan mereka memaknai dengan istilah sewa-menyewa dengan sistem oyotan dan tahunan. Namaun dalam perjanjian kerja sama ini uang sewa tidak sepenuhnya di bayarkan kepada pihak penyewa pada saat perjanjian dilakukan. Atas dasar itu peneliti tertarik melakukan penelitian tentang pengolahan pertanian masyarakat di Desa Harapan Karya. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat,1).Bagaimana sewa-menyewa sawah dengan sistem oyotan dan tahunan di Desa Harapan Karya?.2).Bagaimana Praktek penyelesaian wanprestasi sewa menyewa sawah dengan sistem oyotan dan tahunan?.3)Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap sewa-menyewa sawah dengan sistem oyotan dan tahunan di Desa Harapan Karya?. Penelitian ini bertujuan,1).Untuk mengetahui sewa-menyewa sawah dengan sistem oyotan dan tahunan di Desa Harapanarya.2).Untuk mengetahui praktek penyelesaian wanprestasi sewa menyewa sawah dengan sistem oyotan dan tahunan di Desa Harapankarya?.3).Untuk mengetahui sewa-menyewa sawah dengan sistem oyotan dan tahunan di Desa Harapan Karya ditinjau dari hukum Islam. Metode penelitian ini merupakan studi lapangan ( Field Research) yaitu penulis mengadakan penelitian langsung pada objek yang dituju dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui studi kasus dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data yang digunakan yaitu metode deduktif yang menganalisis data yang berpegang pada kaidah – kaidah umum untuk menentukan kesimpulan yang bersifat khusus. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, 1).pelaksanaan sewa menyewa sistem oyotan dan tahuna pertanian Desa Harapankarya merupakan cara yang digunakan untuk menentukan masa perjanjian oleh kedua belah pihak sebenarnya kedua sistem tersebut tidak ada perbedaan dalam penerapannya.2)Dalam penyelesaikan wanprestasi praktek sewa menyewa sawah dengan sistem oyotan dan tahunan apabila pihak penyewa tidak membayar keseluruhan uang sewa yang sudah ditentukan pada saat perjanjian dilakukan maka diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dengan dilandasi itikad baik dari masing-masing pihak.3)Menurut hukum Islam tidak ada larangan dalam praktek sewa menyewa sawah dengan sistem oyotan dan tahunan karena kedua sistem tersebut terdapat dua kategori dalam bentuk perjanjian dari segi bentuk akad, kategori pertama yaitu akad ijarah dan kategori kedua merupakan aplikasi dari kerjasama bagi hasil bidang pertanian yaitu muzara’ah.
Eneng Juandini - Personal Name
SKRIPSI HES 315
SKRIPSI HES 315
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 95 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...