Detail Cantuman Kembali
Praktek reksa dana syariah terhadap Fatwa DSN-MUI NO.20/DSN-MUI/IV/2001 (Studi Kasus di PT PayTren Aset Manajemen Jakarta)
Reksa dana syariah merupakan salah satu produk pasar modal syariah yang sedang diminati oleh masyarakat menengah karena memiliki tingkat resiko paling rendah di antara produk-produk investasi pasar modal syariah yang lain. Dalam prakteknya, Reksa dana syariah membutuhkan Manajer Investasi untuk menjalankan investasinya. PayTren Aset Manajemen adalah salah satu Manajer Investasi dari 89 Manajer Investasi yang memiliki produk Reksa dana syariah. Bukan hanya produk Reksa dananya saja yang syariah, tetapi perusahaannya juga berprinsip syariah. Dalam mekanisme transaksinya Reksa dana menggunakan akad wakalah dan akad mudharabah. Akad wakalah dilakukan antara investor dengan Manajer Investasi, sedangkan akad mudharabah dilakukan antara Manajer Investasi dengan perusahaan yang menyediakan instrumen investasi. Selain Manajer Investasi, dalam praktek Reksa dana syariah juga membutuhkan peran Bank Kustodian untuk menyimpan dana dari investor, sehingga Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak mendapatkan fee, hal ini diatur oleh fatwa DSN MUI NO. 20/DSN-MUI/IV/2001. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana praktek Reksa dana syariah di PT PayTren Aset Manajemen. 2). Bagaimana tinjauan praktek Reksa dana syariah di PT PayTren Aset Manajemen terhadap fatwa DSN-MUI NO.20/DSN-MUI/IV/2001. Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Untuk mengetahui praktek Reksa dana syariah di PT PayTren Aset Manajemen 2). Untuk menganalisis praktek Reksa dana syariah di PT PayTren Aset Manajemen terhadap fatwa DSN-MUI NO.20/DSN-MUI/IV/2001. Untuk melakukan penelitian dan mencari data skripsi ini, penulis menggunakan penelitian lapangan (field reseach) dan menggunakan metode deskriptif. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian lokasi, pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengolahan data. Adapun cara menghimpun datanya adalah studi kasus, yaitu observasi, wawancara dengan PT PayTren Aset Manajemen, studi dokumen dan bahan pustaka yang sesuai dengan pembahasan skripsi. Dari hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa 1). Sebelum investor membeli produk Reksa dana syariah di PayTren Aset Manajemen, calon investor harus terlebih dahulu membuat akun di website PayOR. 2). Dalam hal ini praktek Reksa dana syariah di PayTren Aset Manajemen mengenai mekanisme kegiatan Reksa dana syariah, hak dan kewajiban sampai pembagian hasilnya sudah sejalan dengan Fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan untuk Investasi Reksa dana Syariah
Wadhiyyatul Amaliyah - Personal Name
SKRIPSI HES 318
SKRIPSI HES 318
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 110 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...