Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap pinjam meminjam uang berbasis online
Pinjam meminjam sistem online adalah sebuah alat teknologi yang muncul diera gelobalisasi saat ini, jaman terus berkembang sering berjalannya waktu, kemajuan teknologi menghadirkan sebuah pinjaman uang berbasis online dan memudahkan para nasabah meminjam uang tanpa harus bertatap muka secara langsung, akan tetapi pinjaman uang secara online dalam hukum Islam hukumnya diperbolehkan, apabila syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur riba, apabila terdapat penambahan akan tetapi dari kerelaan disebut dengan ujrah (fee) Namun demikian dalam pelaksanaannya, pinjam meminjam sistem online ini mengandung aspek-aspek kecurangan. seperti memanipulasi data pribadi, penyebaran data, dan tidak terdaftar pada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat, 1)bagaimana hukum transaksi dalam pinjam meminjam sistem onliine? 2). bagaimana hukum manipulasi dalam pinjam meminjam sistem online ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) bagaimana hukum transaksi dalam pinjam meminjam sistem onliine, 2). untuk mengetahui bagaimana hukum manipulasi dalam pinjam meminjam sistem online, Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (liblary reasearch), sedangkan bahan yang dikumpulkan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, dimana hukum primer diambil dari Al-Qur’an, Fatwa DSN-MUI dan Peraturan Perundang-undangan serta peraturan OJK, dan hukum skunder yang diambil dari buku-buku lain yang berhubungan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan skripsi ini. Adapun setelah bahan hukum terkumpul maka selanjutnya teknik analisis bahan hukum yaitu teknik deskripsi, komperasi, evaluasi, dan argumentasi untuk mendapatkan akhir yang berupa jawaban terhadap permasalahan penelitian. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa. 1). Pinjam meminjam sistem online diperbolehkan dalam Islam selama dalam pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI No 117/DSN-MUI/II/2018 serta harus menghindari unsur-unsur yang diharamkan Islam yaitu; riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, dan zhulum, Dan adanya penambahan dalam transaksi yang dibolehkan dalam Islam terdapat pada Fatwa DSN-MUI No 67/DSN-MUI/II/2008. Dan perusahaan pinjam meminjam online (fintech) harus terdaftar dalam Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2). Hukum memanipulasi dalam pinjam meminjam sistem online ini tidak diperbolehkan dalam Islam karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan Fatwa DSN MUI No 117/DSN-MUI/II/2018, Tentang Layanan Pembiayaan Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentanng Penyelenggaraan Teknologi Finansial, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016. Baik dilakukan oleh debitur maupun kreditur.
Siti Nurjanah - Personal Name
SKRIPSI HES 312
SKRIPSI HES 312
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 100 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...