Detail Cantuman Kembali
Realisasi Fatwa DSN MUI no. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dalam biaya pemeliharaan Marhun (Barang Gadai) (Studi kasus di Bank BRI Syariah Cabang Cilegon)
Bank Syariah di Indonesia sebagai salah satu alternatif pemecah masalah keuangan atau permodalan. BRI Syariah adalah salah satu lembaga yang melihat peluang besar di Indonesia. Salah satu praktik permodalannya praktik gadai. Praktik gadai di BRI Syariah terlihatnya hampir sama dengan konvensional, padahal mekanismenya sudah diatur didalam Fatwa DSN MUI No. 25 Tahun 2002. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Bank BRI Syariah Cabang Cilegon dalam merealisasi Fatwa DSN MUI No. 25 Tahun 2002 dalam menentukan kewajiban pemeliharaan dan pemanfaatan marhun (barang gadai)?. 2) Bagaimana perhitungan jumlah biaya pemeliharaan dan resiko keruskan marhun (barang gadai) sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 25 Tahun 2002 ?. 3) Bagaimana penyelesaian sengketa biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 25 Tahun 2002?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dalam menentukan kewajiban pemeliharaan dan pemanfaatan marhun (barang gadai). 2) Untuk mengetahui perhitungan jumlah biaya pemeliharaan dan resiko keruskan marhun (barang gadai). 3) Untuk mengetahui penyelesaian sengketa biaya pemeliharaan marhun (barang gadai). Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), dengan jenis penelitian kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi. Adapun teknik pengolahan data yang digunakan adalah dengan mendeskripsikan data yang telah terkumpul dan menjelaskan realita lapangan tanpa menggunakan rumus statistik. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah: 1) Bank BRI Syariah mengenakan biaya pemeliharaan dan sewa tempat penyimpanan marhun selama marhun menjadi jaminan sesuai akad yang dibuat antar rahin dan murtahin. 2) Didalam menentukan biaya pemeliharaan marhun bank tidak menentukan biaya pemeliharaan yang dikenakan untuk rahin berdasarkan jumlah pinjaman. Bank menentukan perhitungannya dari jumlah berat dan kadar barang yang akan dijaminkan oleh nasabah sebagai jaminan atas hutangnya. 3) Jika terjadi perselisihan di antara pihak bank dengan nasabah, maka penyelesaiannya dilakukan melalui BASYARNAS setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Nurul Shidik - Personal Name
SKRIPSI HES 311
SKRIPSI HES 311
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 60 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...