Detail Cantuman Kembali

XML

Fungsi dan kewenangan Gubernur dalam memutuskan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD ditinjau dari Hubungan Pemerintahan


Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD,DPRD Pasal 405 ayat 1, faktor yang menyebabkan diberhentikannya anggota DPRD karena meninggal dunia, karena mengundurkan diri dan diberhentika, dalam proses pemberentian peran Gubernur mempunyai kewenangan dalam Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Menurut ketentuan Pasal 146 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah. Berdasarkan Pasal 146 tersebut dapat disimpulkan bahwa kepala daerah (Gubernur) di samping diberikan kewenangan menetapkan peraturan (regeling), juga kewenangan mengeluarkan keputusan(beschikking) maksudnya keputusan atau kewenangan itu bersifat individual dan kongkrit, sedangkan (Regeling) yakni bersifat umum dan abstrak. Gubernur diberikan kewenangan langsung yang tertulis dalam Undang-Undang No 16 tahun 2010 bahwa Gubernur tidak mempunyai hak untuk memilih dan menolak hanya menjalankan tugas sesuai dengan yang diperintahkan dan menjadi kewenangannya dalam memutuskan pergantian antar waktu (PAW). Perumusan masalah peneliti ini adalah Faktor apa saja yang menyebabkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD, Sejauh mana fungsi dan kewenangan Gubernur sebagai pejabat publik yang mengeluarkan keputusan peresmian penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Tujuan Penelitian dari skripsi ini adalah Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Untuk mengetahui sejauh mana kewenangan gubernur dalam memutuskan PAW (pergantian antar waktu), Untuk mengetahui batas-batas kewenagan Gubernur dalam memutuskan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR ditinjau dari hubungan pemerintahan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian hukum yang di lakukan dengan cara penelitian pustaka (library research) atau data primer dan data sekunder sebagai bahan dasar untuk di teliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literature yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa 1. Pada dasarnya di tegaskan dalam pasal 388 ayat 4 Undang-UndangNomor 27 Tahun 2009 danPasal 107 ayat (6) peraturan pemerintahan nomor 16 Tahun 2010 bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan pemerintahan No 16 Tahun 2010. 2. Kewenangan keputusan Gubernur dalam memutuskan Paw jika di tinjau dari hubungan pemerintahan itu berfungsi sebagai pengikat, penghubung, pembeda dan pembatas antara pemerintahan dengan yang diperintah. Ditegaskan dalam pasal 1 angka 3 Undang-UndangNomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Winah Setiawati - Personal Name
SKRIPSI HTN 179
SKRIPSI HTN 179
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 118 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...