Detail Cantuman Kembali

XML

Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah perspektif pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.23 tahun 2014


Ketidakjelasannya kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama kurang efektifnya koordinasi antara pemerintah Provinsi dan pemerintah Kota/Kabupaten, karena Kabupaten/Kota menganggap dirinya sendiri sebagai penerima otonomi, yang tidak ada hubungannya dengan Provinsi, sehingga Kabupaten/Kota juga kurang respon kepada Provinsi dalam mengkoordinasikan pembangunan di Daerah. Dalam keadaan demikian posisi gubernur sebagai perangkat pusat tidak jelas kewenangannya sehingga hal ini dapat berdampak kurang efektifnya koordinasi antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). bagaimana pengaturan hubungan pusat dan daerah berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan tentang titik berat otonomi daerah diletakan di Provinsi atau Kabupaten/Kota, 2). apa implikasi wewenang otonomi pada Provinsi dalam menata hubungan kewenangan antara pemerintahpusat dengan pemerintah daerah. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1). Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hubungan Pusat dan Daerah berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 dan perturan perundang-undangan tentang dimana titik berat otonomi daerah diletakn di Provinsi atau Kabupaten/Kota, 2). Untuk mengetahui implikasi wewenang otonomi pada Provinsi dalam menata hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Reserch) atau data primer, data sekunder dan tersier sebagai bahan dasar untuk memecahkan permasalahan yang diteliti, dengan menggunakan penelitian hukum normatif, karena fokus penelitian ini adalah Undang- Undang N0.32 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah Pusat dan Daerah, sedangkan bahan hukum sekunder seperti buku, danjurnal-jurnal, bahan hukum tersier ialah bahan hukum pendukung primer dan sekunder seperti situs yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga resmi seperti perguruan tinggi. Hasil penelitian ini menunjukan 1). tatanan yang berkaitan dengan cara-cara membagi wewenang, tugas, dan tanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintah antara pusat dengan daerah dengan sistem rumah tangga daerah. Dengan sistem rumah tangga formil, materil dan riil. Maka hakekatnya semua urusan pemerintahan sebenarnya milik pemerintah pusat, sedangkan satuan pemerintah daerah otonom tidak lebih dari “pelaksana” kebijakan pemerintah pusat. 2). Pemerintah pusat memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan serta menjalankan otonomi seluas-luasnya.
Fitri Hermawati - Personal Name
SKRIPSI HTN 180
SKRIPSI HTN 180
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 120 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...