Detail Cantuman Kembali
Sistem Pemilihan Umum Indonesia dan Australia (Studi Perbandingan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Indonesia dengan The Commonwealth Electoral 1918 tentang Pemilihan Umum Australia)
Pelaksanaan Pemilu merupakan prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh setipa Negara demokratis. Pemilu menjadi jalan bagi rakyat untuk menentukan kehendaknya yang kemudian diberikan kepada wakilnya melalui pemilu. Tak terkecuali Indonesia dan Australia. Sebagai Negara demokratis, Indonesia dan Australia merupakan dua dari sekian banyaknya Negara yang menentukan wakil rakyat melalui pemilu dengan regulasinya masing-masing. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan dibahas perihal regulasi pemilu masing-masing Negara guna membandingkan kiranya mana yang lebih efektif dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pengaturan penggunaan hak memilih di Indonesia dan kewajiban memilih di Australia saat pemilihan umum?. 2. Bagaimana alasan filosofis penggunaan hak memilih di Indonesia dan kewajiban memilih di Australia saat pemilihan umum?. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pengaturan penggunaan hak memilih di Indonesia dan kewajiban memilih di Australia saat pemilihan umum. 2. Untuk mengetahui alasan filosofis penggunaan hak memilih di Indonesia dan kewajiban memilih di Australia saat pemilihan umum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Adapun teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dengan mencari literatur-literatur yang relevan dengan penelitian yang sedang dilakukan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tentang hak memilih di Indonesia saat pemilihan umum dimuat dalam UU No. 7 Tahun 2017 Bab IV Pasal 198, 199, dan 200. Sementara itu, pengaturan tentang kewajiban memilih di Australia saat pemilihan umum dimuat dalam The Commonwealth Electoral 1918 bagian 245 tentang Compulsory Voting (kewajiban memilih). 2. Berdasarkan analisis yang telah peneliti lakukan, memilih saat pemilu di Indonesia berlangsung merupakan hak setiap warga Negara. Hal ini memungkinkan warga untuk: Pertama, melakukan pemilihan saat pemilu karena kesadaran sendiri. Kedua, tidak melakukan pemilihan karena berbagai alasan, salah satunya karena regulasi yang tidak mewajibkan. Sementara itu, pemilu di Australia yang diberlakukan pemilihan wajib bagi seluruh warganya yang telah genap berumur 17 tahun berjalan dengan tingkat partisipasi politik masyarakat yang sangat baik.
Imron Rosyadi - Personal Name
SKRIPSI HTN 185
SKRIPSI HTN 185
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 111 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...