Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam tentang mengganti nama dalam proses akad nikah (Study masyarakat Gandaria Kec. Mekarbaru Kab. Tangerang Banten)


Penomena penggantian nama pada saat akad nikah, yang masih di praktekan di Desa Gandaria, kepercayaan adat orang zaman dahulu mengakibatkan mereka mengganti nam pada saat akad nikah, demi tujuan keharmonisan rumah tangga, lancar rizqi dan panjang jodohnya, di zaman Nabi Muhammad SAW tidak di ajarkan atau tidak di praktekan. sementara pernikahan itu takdir Allah yang segala sesuatunya sudah di tentukan, bukan karena penyebab mengganti nama, hingga tradisi ini akan menggeser tingkat keimanan masyarakat kepada Allah SWT sang maha bijaksana. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan riset lapangan (field research) yang fenomologis, untuk mendukung field reseach tersebut, peneliti juga melakukan kajian pustaka (library reseach). Metode pengumpulan data dengan melakukan observasi, dokumentasi, serta wawancara, kemudian menganalisis data yang terkumpul dengan analisis kualitatif diskriftif yaitu dengan cara menganalisis data yang di gunakan dalam rangka memberikan interpretasi terhadap data-data yang di peroleh dari penelitian, yang di wujudkan dalam uraian-uraian bentuk kalimat Dalam penelitian ini permasalahan yang di angkat adalah : 1) Bagaimana pelaksanaan dan penyebab ganti nama dalam proses akad nikah, 2) bagaimana Pandangan tokoh masyarakat Gandaria tentang mengganti nama dalam proses akad nikah, 3) bagaimana pandangan Islam tentang mengganti nama pada saat akad nikah di Desa Gandaria. Adapun kesimpulan yang di ambil berdasarkan pembahasan tentang hukum Islam mengganti nama dalam proses akad nikah di Desa Gandaria Kec. mekarbaru Kab. Tangerang Banten, maka penyusun dapat mengambil kesimpulkan sebagai berikut :1) Proses ganti nama di praktekan sebelum akad berlangsung dan di sepakati oleh kedua keluarga mempelai kemudian ketika akad menggunakan nama yang baru dan penyebab masyarakat Gandaria melakukan mengganti nama dalam proses akad nikah adalah a, faktor adat, b, faktor orang tua, c,faktor keyakinan, d, faktor masa depan, e, faktor pendidikan 2) Mengganti nama dalam proses akad nikah di bolehkan oleh agama, namun meyakini mengganti nama akan mendapatkan keharmonisan rumah tangga, kelancaran rizqi, dan di panjangkan jodohnya,yang dapat menimbulkan kemusrikan karna percaya ahli nuzum(peramal), oleh karena itu, berdasarkan tanggapan para tokoh masyarakat hal ini lebih baik di hindari. 3) syarat-syarat nikah dan rukun-rukunnya dipenuhi maka akad nikahnya sah. menganti nama tersebut tidak mengakibatkan terjerumus pada larangan agama maka hal itu tidak mengapa.
Jaza Rosada - Personal Name
SKRIPSI HKI 180
SKRIPSI HKI 180
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 93 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...