Detail Cantuman Kembali
Politik Hukum pembentukan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Partisipasi politik adalah keikutsertaan individu-individu dalam proses politik pemerintahan, antara lain dalam bentuk kompetisi yang memperebutkan jabatan publik maupun dalam menentukan pejabat, untuk jabatan publik tersebut (hak untuk dipilih atau memilih), partisipasi politik ini sering kali memerlukan sarana yaitu partai politik, tetapi tidak selamanya demikian untuk mengelola partisipasi partai politik dalam pemerintahan maka cara konstitusional yang ditempuh, salah satunya yang relevan dengan penelitian ini adalah melembagakan pemilihan umum secara teratur atau reguler sebagai mekanisme pergantian kekuasaan secara damai dimana partai politik dimungkinkan untuk berkompetisi saling memperebutkan kekuasaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh politik terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilihan umum serentak, Bagaimana Konfigurasi Politik Pembentukan Undang-Undang Pemilu Serentak No. 7 Tahun 2017 Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaruh politik terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu serentak 2) untuk mengetahui konfigurasi politik undang-undang pemilus serentak no. 7 Tahun 2017 Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, karena fokus kajian dalam penelitian ini adalah pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kesimpulan dalam penelitian ini menemukan bahwa dari segi politik hukum terjadi pertarungan beberapa kepentingan di luar kepentingan hukum. Aspek politik lebih dominan karena secara materi muatan yang terdapat dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih bertentangan dengan beberapa asas materi muatan peraturan perundang-undangan. Hasil perdebatan alot yang mengundang kontroversi dari parlemen antara partai politik yang setuju dan tidak setuju dengan pemberlakuan yang saat itu masih dalam bentuk rancangan Undang-Undang menghasilkan politik hukum atau peraturan yang tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu berlakunya sistem Presidential Threshold sebesar 20-25% yaitu untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik pada pemilihan umum serentak tahun 2019 kemaren.
Eneng Nurjanah - Personal Name
SKRIPSI HTN 183
SKRIPSI HTN 183
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 109 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...