Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 tentang pengawasan Hakim oleh Komisi Yudisial
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 adalah adanya Komisi Yudisial yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 24B. Melalui Komisi Yudisial diharapkan dapat mampu menciptakan hakim yang jujur, mandiri dan tidak memihak pada golongan tertentu. Bentuk pengawasan terhadap hakim dalam Komisi Yudisial telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2004 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No 18 Tahun 2011 Dari uraian di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apa Latar Belakang Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 terhadap Pengawasan Hakim?. Bagaimana Pertimbangan Hukum Para Hakim Konstitusi dalam Mengeluarkan Putusan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Latar Belakang Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 terhadap Pengawasan Hakim, . Pertimbangan Hukum Para Hakim Konstitusi dalam Mengeluarkan Putusan Penelitian ini dilakukan dengan studi perpustakaan (Library research) adapun pengolahan data dilakukan dengan metode deduktif, yaitu melakukan pengolahan data terhadap data yang bersifat umum untuk kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Induktif, yaitu pengolahan data yang bersifat khusus dan kemudian diambil kesimpulan yang bersifat umum. Pada akhirnya penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (1) Mekanisme Pengawasan Hakim dalam Perundang-undangan di Indonesia. MK Selain perubahan yang menyangkut kelembagaan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dikemukakan di atas, UUD 1945 telah mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicative power) yaitu Komisi Yudisial. (2) Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 Terhadap Pengawasan Hakim Keberadaan Komisi Yudisial merupakan kebutuhan dan konsekuensi logis dari tuntutan kearah pemerintahan yang lebih menjamin prinsip cheks and balances, transparans dan akuntabel serta partisipatif. Tidak saja antara cabang-cabang kekuasaan (legeslatif, eksekutif dan yudisial), akan tetapi, di dalam masing-masing cabang kekuasaan tersebut
Riyadi Solihin - Personal Name
SKRIPSI HTN 187
SKRIPSI HTN 187
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2018
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 78 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...