Detail Cantuman Kembali
Analisis kesesuaian Fatwa Dsn No 17/2000 tentang penerapan denda pada pembiayaan murabahah di Bank BJB Syariah (Studi kasus PT. Bank BJB Syariah Kantor Cabang Serang)
Penelitian ini dilatar belakangi atas sanksi yang diberikan bank kepada nasabah, untuk menghindari kerugian yang dialami perbankan syariah akibat penundaan pembayaran nasabah atas kewajibannya yang telah jatuh tempo, khususnya pada pembiayaan murabahah, maka dibuatlah fatwa dsn no 17 tahun 2000 yang berisikan mengenai penerapan sanksi dengan mengambil sejumlah harta sebagai denda atas penundaan yang dilakukan nasabah. Berdasarkan latar belakang diatas terdapat rumusan masalah skripsi ini yaitu : 1. Bagaimana praktik penerapan denda pada pembiayaan murabahah di bank BJB syariah kantor cabang serang ? 2. Apakah praktik penerapan denda pada pembiayaan murabahah di bank BJB syariah kc serang sudah sesuai dengan Fatwa DSN no 17 tahun 2000.? Adapun tujuan dari skripsi ini: 1. Mengetahui praktik penerapan denda pada pembiayaan murabahah di Bank BJB syariah kantor cabang serang. 2. Mengetahui apakah pelaksanaan penerapan denda pembiayaan murabahah di Bank BJB syariah sudah sesuai dengan Fatwa dsn no 17 tahun 2000. Penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan wawancara langsung dengan accaunt officer bank BJB syariah, terkait dengan kesesuaian fatwa dsn no 17/2000 pada penerapan denda pada pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh bank BJB syariah. Dalam penelitian ini Peneliti menggunakan Metode penelitian kuantitatif, adapun jenis penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang memberi gambaran lebih jelas tentang situasi dengan memusatkan pada aspek tertentu dari fakta khusus kemudian ditarik suatu kesimpulan yang objektif dan akurat. Sumber data yang digunakan berupa data primer hasil wawancara dan observasi. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptis sehingga didapat kesimpulan yang objektif, logis, konsisten dan sistematis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktiknya Bank BJB Syariah terlebihdahulu menginformasikan jumlah nilai denda yang akan dibebankan kepada nasabah pada saat perjanjian, sanksi denda diberikan kepada nasabah yang melakukan penundaan pembayaran angsuran, sanksi denda terhitung sejak hari pertama keterlambatan, kemudian dana yang diterima oleh bank atas denda akan dimasukan kedalam dana kebajikan atau dana sosial. Dan sesuai dengan fatwa dsn no 17 tahun 2000.
Fajar Setiawan - Personal Name
SKRIPSI PBS 302
SKRIPSI PBS 302
Text
Indonesia
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 114 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...